Berita Denpasar

Penitipan Jenazah Umat Hindu Diimbau Maksimal 2 Hari, Ini Tanggapan RSUD Wangaya

PHDI Bali memohon kepada Gubernur Bali agar penitipan jenazah bagi Krama Bali Hindu dilakukan maksimal 2 hari.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Rizal Fanany
Suasana kamar jenazah Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Minggu 15 Agustus 2021 

Saat ini pihaknya mengaku lebih mengutamakan prokes dengan menitipkan jenazah di kamar jenazah ketimbang dibawa pulang.

BACA JUGA: Kisah Sri Rintis 'Kripik Biru' yang Populer di Bali, Khas Berbahan Kepala dan Leher Ayam

Bahkan untuk jenazah terkonfirmasi positif yang meninggal di RSUD Wangaya dibantu dalam hal biaya administrasinya sehingga tidak memberatkan.

“Jenazah yang meninggal di RSUD Wangaya dengan status Covid-19 semua kami bantu biaya administrasinya agar tidak memberatkan, itu kewajiban Dewan Direksi,” katanya.

Pihaknya menambahkan, untuk penitipan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 sebenarnya dibatasi tujuh hari.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya pihaknya mengaku memberikan kelonggaran karena atas permintaan pihak keluarga.

BACA JUGA: Ditengah Gelombang Tinggi di Pantai Kuta, Nuri Kumpulkan Koin Bolong untuk Dijual

“Banyak dari pihak keluarga yang meminta tolong untuk memberikan waktu, sehingga kami memberikan kelonggaran,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved