Corona di Bali

Kamar Jenazah RSU Penuh, RSAD Udayana Denpasar Siap Terima Titipan

Kamar penitipan jenazah dua rumah sakit di Bali yaitu RSUD Sanjiwani Gianyar dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada penuh

Rizal Fanany
Suasana kamar jenazah Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, Minggu 15 Agustus 2021 - Kamar Jenazah RSU Penuh, RSAD Udayana Denpasar Siap Terima Titipan 

Mengenai Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Nomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tentang penitipan jenazah di rumah sakit maksimal hanya dua hari, Arya mengaku siap mengikuti intruksi tersebut.

Dirut RSUD Klungkung I Nyoman Kesuma menjelaskan, saat ini terdapat 23 jenazah yang dititip warga di IPJ RSUD Klungkung.

Kapasitas IPJ hanya 25 jenazah, sehingga hanya tersisa dua.

"Kapasitas freezer kami hanya 10 jenazah, dan itu sudah penuh. Sementara di luar freezer kapasitas kami 15 jenazah, dan sudah terisi 13 jenazah," ungkap Kesuma, Minggu 15 Agustus 2021.

Dari jumlah itu, 11 d iantaranya merupakan jenazah pasien Covid-19.

RSAD Udayana Siap Terima

Berbanding terbalik dengan kondisi ruang jenazah di sejumlah rumah sakit di Bali yang penuh, ruang duka dan freezer jenazah di Rumah Sakit Udayana Denpasar justru masih kosong.

"Kita memiliki tiga ruangan jenazah A, B, dan C, dan freezer untuk empat jenazah, justru kondisi saat ini kosong, tidak ada jenazah di RSAD," kata Kepala Kesehatan Kodam IX/Udayana, Kolonel Ckm dr. I Made Mardika, Minggu 15 Agustus 2021.

Menurutnya, tiga ruang duka tersebut mampu menampung hingga sepuluh peti jenazah dengan posisi berjejer yang biasanya digunakan untuk keluarga yang menggelar peribadatan acara duka.

Mardika mengaku siap menerima titipan jenazah dari rumah sakit lain.

"Kami siap menerima penitipan jenazah jika rumah sakit lain overload, kita ada tempat, ya kalau di RS lain overload, untuk saat ini belum ada titipan titipan. Ada tiga kamar kurang lebih bisa menampung 1 kamar 10 jenazah," ujar dia.

Baca juga: Sebanyak 400 Orang Pasien Covid-19 yang Jalani Isoman Dijemput Polda Bali untuk Masuk ke Isoter

Made Mardika sependapat dengan permintaan PHDI yang menganjurkan bahwa penitipan jenazah maksimal dua hari.

"Saya setuju-setuju saja, memang harus seperti itu toh kenapa harus lama-lama, apalagi jika jenazah terpapar Covid-19 harus segera dimakamkan atau dikremasi," ujarnya.

(weg/ang/mpa/rtu/mit/ian/gus/sup)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved