Corona di Bali

Kasus Jenazah Tertukar di Gianyar, Suami MR juga Wafat, Bendesa Tanya Pembiayaan Swab

Bendesa Tanya Pembiayaan Swab, SE PHDI dan MDA Bali Wajib Tes Sebelum Upacara, Kasus Jenazah Tertukar, Suami MR juga Wafat

tribun bali/ i wayan eri gunarta
Tampak kuburan jenazah pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Desa Adat Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, pada Jumat 13 Agustus 2021 - Kasus Jenazah Tertukar di Gianyar, Suami MR juga Wafat, Bendesa Tanya Pembiayaan Swab 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satu lagi krama Desa Adat Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, meninggal dunia.

I Gusti PT menyusul istrinya, Sabtu 14 Agustus 2021.

Sebelum meninggal, ia menjalani perawatan di RSUD Sanjiwani.

Almarhum terkonfirmasi Covid-19 juga disertai komorbiditas jantung.

Baca juga: PHDI Bali Keluarkan Surat Perihal Protokol Penanganan Jenazah, Minta Paling Lama Dua Hari

Gusti PT adalah suami dari Ni Gusti MR yang lebih dulu meninggal terkonfirmasi Covid-19.

Namun jenazah Ni Gusti MR batal dikremasi karena tertukar dengan jenazah dengan nama yang nyaris sama, dan sama-sama berasal dari Desa Adat Tengkulak Kaja.

Jero Bendesa Tengkulak Kaja, Made Selamet mengonfirmasi kabar ini. Sebelum meninggal, yang bersangkutan diisolasi sebagai pasien Covid-19.

"Kemarin langsung dimakamkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten," ujarnya, Minggu 15 Agustus 2021.

Ia mengatakan, jumlah warga Desa Adat Tengkulak Kaja yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak enam orang.

Tiga orang meninggal, dan tiga orang lagi sedang menjalani isolasi.

Kata dia, pasien yang meninggal ini tidak murni karena Covid-19 namun memiliki penyakit bawaan, demikian dugaannya.

"Mungkin penyebab meninggalnya menurut saya, itu penyakit bawaan. Semua yang meninggal itu punya riwayat, yang meninggal kemarin itu Lever. Kondisi tubuh sudah tidak sehat dan yang meninggal dua orang lagi, mengidap sesak napas," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan tata upacara keagamaan di Bali masa pandemi Covid-19.

Surat tersebut bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIIM2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali, Senin malam kemarin.

Penyarikan Agung MDA Bali, Ketut Sumarta menjelaskan, surat edaran tersebut sengaja dikeluarkan sebagai bagian untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di klaster upacara keagamaan.

Apalagi saat ini, kata dia, penyebaran Covid-19 di Bali masih cukup tinggi dan munculnya varian baru yakni Delta justru semakin membuat peningkatan kasus baru.

“Tujuannya melindungi alam, krama, dan kebudayaan Bali agar tetap rajeg," ujarnya.

"Sehingga tatanan kehidupan Krama Bali bisa cepat normal kembali. Selain itu meningkatkan kesadaran bahwa penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, dan mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus,” sambung dia.

Pihaknya bersama PHDI memutuskan untuk melakukan berbagai pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan upacara panca yadnya.

Di antaranya dengan prokes ketat dan kewajiban pelaksanaan swab test, baik berbasis PCR maupun antigen sebelum pelaksanaan upacara.

Terkait hal ini, Made Selamet mengaku akan mengikuti surat edaran ini.

Namun sebelum itu, ia akan menanyakan teknis penerpannya ke pihak terkait, terutama dalam hal pembiayaan tes.

"Rencana kami akan seperti itu. Tapi saya akan koordinasi dengan pihak puskesmas dulu. Apakah itu ada biaya atau bagaimana. Kebetulan di bulan Agustus ini, masyarakat kami tidak ada mengadakan upacara. Cuman di bulan September baru ada," tandasnya.

Baca juga: Batasi Panca Yadnya, PHDI Bali Imbau Upacara Ngaben Dipendem Dahulu

Bantah Klaster Ritual

Jero Bendesa Tengkulak Kaja, Made Selamet menilai, kasus Covid-19 di wilayahnya bukan dari klaster upacara.

Ia mengatakan, warganya yang meninggal dunia tidak pernah keluar rumah karena sudah tua.

"Kalau dibilang dari klaster upacara pengabenan waktu ini, tidak mungkin. Sebab yang bersangkutan tidak pernah keluar karena faktor usia," ujarnya.

Meski demikin, ia akan memperketat penerapan protokol kesehatan dan akan kembali mengaktifkan Satgas Gotong Royong.

Sejauh ini, ia mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam berbagai kegiatan adat.

Ia juga berpesan kepada krama untuk taat pada aturan.

"Tetap kami mengharapkan pada masyarakat untuk melakukan prokes. Surat Edaran Gubernur Nomor 6 tentang PPKM sudah kami sebar ke masyarakat. Kami tegas dalam kegiatan adat, harus mengikuti prokes dan satgas gotong royong akan kembali diaktifkan," tandasnya. (*).

Baca juga: Edaran PHDI Bali: Jenazah Covid-19 Dimakamkan/Dikremasi Pemerintah, Non Covid-19 Dilarang Diaben

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved