Corona di Bali

PHDI Bali Keluarkan Surat Perihal Protokol Penanganan Jenazah, Minta Paling Lama Dua Hari

Parisada kembali mengeluarkan surat khusus perihal “Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi di Bali

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
kegiatan kremasi jenazah di Krematorium Bebalang belum lama ini - PHDI Bali Keluarkan Surat Perihal Protokol Penanganan Jenazah, Minta Paling Lama Dua Hari 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SETELAH terbit surat edaran bersama PHDI dan MDA Bali tentang pembatasan sementara Panca Yadnya, Parisada kembali mengeluarkan surat khusus perihal “Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi Covid-19 di Bali”.

Tembusan surat itu dikirim kepada Gubernur Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali serta ketua PHDI kabupaten/kota se-Bali.

Surat itu menindaklanjuti kasus penularan Covid-19 di Bali yang masih tinggi.

Pasien yang meninggal semakin banyak, dan kapasitas penyimpanan jenazah di beberapa rumah sakit sudah penuh.

Baca juga: Batasi Panca Yadnya, PHDI Bali Imbau Upacara Ngaben Dipendem Dahulu

Hal itu terjadi antara lain karena keluarga sang palatra (yang meninggal) menitipkan sementara jenazah di rumah sakit guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk upacara pangabenan.

"Bahwa mengamati masih tingginya peningkatan kasus konfirmasi baru Covid-19 serta jumlah korban meninggal yang makin meningkat di tengah upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penularannya. Situasi yang ada benar-benar sudah termasuk dalam kategori darurat," kata Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat tersebut.

Disebutkan, berdasarkan sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, yang meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.

Dalam surat itu PHDI memohon kepada Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada rumah sakit supaya menerima penitipan jenazah krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama dua hari guna mencegah over kapasitas ruang penitipan jenazah di rumah sakit.

MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua PHDI kabupaten/ kota/ kecamatan/ desa se-Bali agar ikut sosialisasikan perihal surat ini kepada semua pihak.

"Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia, bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh pemerintah," tegasnya.

Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia, bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.

Bilamana anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertainya.

"Dan, untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di geni atau makingsan di pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang krama adat)," ujar guru besar agama Hindu ini.

Langkah lain, lanjut dia, bisa langsung di setra desa adat masing-masing dan di krematorium yang memungkinkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved