Corona di Bali
Pelaksana Upacara Yadnya di Denpasar Wajib Melapor ke Satgas, Pemkot Fasilitasi Rapid Antigen Gratis
Sesuai dengan surat edaran PHDI dan MDA Bali, pelaksanaan upacara yadnya di Bali dibatasi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sesuai dengan surat edaran PHDI dan MDA Bali, pelaksanaan upacara yadnya di Bali dibatasi.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini mengalami peningkatan.
Terkait dengan pembatasan pelaksanaan upacara tersebut, Pemkot Denpasar meminta agar masyarakat yang akan melaksanakan upacara yadnya melapor ke Satgas di wilayah masing-masing.
Baca juga: Pemprov Keluarkan SE Penitipan Jenazah Maksimal 2 Hari - Gelar Upacara di Denpasar Lapor ke Satgas
Jika upacara yadnya tersebut tidak mendesak atau sifatnya direncanakan maka akan diminta untuk melakukan penundaan.
Penundaan ini dilaksanakan hingga kasus Covid-19 mulai mereda.
“Sementara jika sifatnya mendesak dan harus dilaksanakan maka wajib melapor ke satgas di wilayah masing-masing. Nanti akan dikoordinasikan dengan Satgas Kota Denpasar,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin 16 Agustus 2021.
Baca juga: BPBD Denpasar Kewalahan Antar Jenazah, Petugas Dituntut Cermat Atur Jadwal Saat Ada Dewasa Ayu
Nantinya jika memang upacara tersebut harus digelar, peserta akan dibatasi termasuk durasi waktunya yang akan diawasi oleh Satgas Gotong Royong wilayah masing-masing.
Selain itu, dari Pemkot Denpasar juga akan memfasilitasi rapid antigen secara gratis kepada semua peserta upacara tersebut.
“Yang penting ada laporan dan memang harus digelar upacara tersebut, maka kami akan fasilitas rapid antigen gratis,” katanya.
Baca juga: Kamar Jenazah RSU Penuh, RSAD Udayana Denpasar Siap Terima Titipan
Walaupun tetap digelar, rangkaian upacara tersebut pun harus disederhanakan tanpa mengurangi maknanya.
Dewa Rai menambahkan, terkait kebijakan rapid antigen bagi peserta upacara ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak awal pandemi Covid-19.
Hal ini sebagai langkah antisipasi agar tak muncul kluster upacara keagamaan di Denpasar. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar