Corona di Bali
PPKM Level 4 Diperpanjang, Badung Perketat Pengawasan Mall
Pemerintah Kabupaten Badung kini akan melakukan pengawasan kepada pusat-pusat perbelanjaan (Mall) di Gumi Keris.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung kini akan melakukan pengawasan kepada pusat-pusat perbelanjaan (Mall) di Gumi Keris.
Hal itu dilakukan lantaran pusat masih dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pengawasan dilakukan setelah adanya Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Pasalnya kebijakan kali ini pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4, yakni melakukan uji coba pembukaan mall.
Baca juga: Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-76 di Puspem Badung Berlangsung Khidmat
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satgas Covid-19 Badung pun akan meningkatkan pengawasan terhadap pembukaan pusat perbelanjaan.
Terlebih, pusat meningkatkan kapasitas kunjungan, sehingga perlu pengawasan lebih instensif.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, saat dikonfirmasi Selasa 17 Agustus 2021 mengatakan beberapa pusat perbelanjaan di Badung akan tetap diawasi.
Tim yustisi kabupaten Badung akan tetap melakukan monitoring terkait pembatasan jam operasional tersebut.
Baca juga: Ikut Tekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Badung Turun ke Jalan Bagi-Bagi Masker
"Kebijakan kami di daerah (Badung -red) tentu mengacu pada kebijakan di provinsi dan pusat. Kalau pengawasan pusat perbelanjaan tetap dilaksanakan dan secara otomatis kita mengacu kepada regulasi itu," ungkap.
Mantan Camat Mengwi ini mengatakan, yang menjadi kebijakan pemerintah pusat akan berlaku di daerah, khususnya Badung.
"Nggih otomatis berlaku (kebijakan pusat -red), karena SE Gubernur masih berlaku dan tidak dibatasi tanggal berlakunya," katanya
Baca juga: Sekda Badung Adi Arnawa Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2021
Dikatakan, pihaknya juga tidak mengeluarkan surat atau imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan.
Pasalnya mall akan di buka secara bertahap dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Untuk melakukan pengawasan, kami di Badung tidak ada surat (ke pengelola mall -red) kita ikuti aturan pusat saja, dan tentunya tetap kami awasi," tegasnya.
Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk penanganan Covid-19 di Badung.
Mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), vaksinasi termasuk menyiapkan tempat isoter. Selain itu telah dibentuk tim percepatan Tracing dan Testing berbasis Desa/Kelurahan.
Baca juga: 29 Warga Kecamatan Kuta Utara Badung yang Isoman Dijemput Polisi untuk Jalani Isolasi Terpusat
"Kami bersama tim akan terus mendorong agar 3M ini menjadi budaya di masyarakat. Selain itu kami akan terus turun ke masyarakat bersama Instansi Vertikal dan Majelis Madya memberikan sosialisasi, agar masyarakat dapat membatasi kegiatan keagamaan, untuk menekan penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pusat perbelanjaan sebenarnya banyak ada di Kuta, hanya saja sasarannya wisatawan asing.
Namun karena pariwisata masih disinyalir beberapa mall juga tidak ada kerumunan.
"Tapi tetap kita awasi. Termasuk juga pusat perbelanjaan yang lainnya seperti pasar," bebernya.
Untuk diketahui saat PPKM ini, pemerintah pusat juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan menjadi 50 persen.
Selain itu juga memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen selama seminggu ke depan.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku masih menunggu instruksi pusat terkait penggunaan sertifikat vaksin untuk masuk daerah publik termasuk mall.
"Kami akan sesuaikan dulu dengan protokol kesehatan. Kami akan menunggu arahan dari pemerintah pusat mau tidak mau kita melihat dulu standarnya," ujar Giri Prasta
Dirinya mengatakan, jika berbicara masalah wacana dari pusat, itu merupakan sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah pusat, termasuk dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia yakni Luhut Binsar Pandjaitan.
Sehingga apapun hasilnya pihaknya mengaku harus sudah siap.
" Kalau nanti diputuskan menjadi sebuah regulasi, pasti akan ada instruksi atau surat edaran, dan kita mengikuti itu," tegasnya.
Lebih lanjut Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu mengatakan, pemerintah daerah khususnya Badung akan tunduk dengan pemerintah pusat.
Pasalnya mau tidak mau hierarki pemerintahan dari pusat dan terbawah adalah desa.
"Desa itu kan ada di Kabupaten Badung, sehingga kepala dusun kami, merupakan perangkat desa yang sekarang. Jadi kita menunggu instruksi pusat," ucapnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung