Berita Buleleng
Sebanyak 158 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Kemerdekaan RI
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 pada Selasa 17 Agustus 2021 menjadi berkah bagi 158 warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 pada Selasa 17 Agustus 2021 menjadi berkah bagi 158 warga binaan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini dan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Dari 158 warga binaan yang menerima remisi itu, lima orang diantaranya menerima remisi langsung bebas.
Mereka adalah Asep Buhori dan Made Yasa terpidana kasus pencurian, Ngurah Mahardika Bharuna Putra terpidana kasus penggelapan, serta Desak Putu Indrayani dan Firmansyah terpidana kasus narkotika.
BACA JUGA: Kisah Sri Rintis 'Kripik Biru' yang Populer di Bali, Khas Berbahan Kepala dan Leher Ayam
Remisi Kemerdekaan RI ini juga diterima dua orang terpidana Warga Negara Asing (WNA).
Diantaranya Roughaya Abeidi terpidana kasus pencurian.
Pria asal Mauritania ini menerima remisi tiga bulan.
Serta Gawel Madeusz terpidana kasus ITE.
Pria asal Polandia itu juga menerima remisi selama tiga bulan.
BACA JUGA: Laklak Merah Putih Warung Secret Aan, Menyirat Pesan Perjuangan di Situasi Krisis
Kalapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, dalam hari kemerdekaan ini WNA juga diberikan remisi, selama memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, sudah menjalani hukuman selama enam bulan dan mengikuti pembinaan.
"WNA di Lapas Singaraja ini sebenarnya ada tiga orang. Yang menerima remisi hanya dua orang. Sementara yang satu lagi Lars Christensen belum bisa menerima remisi karena masih berstatus tahanan," terangnya.
Sementara Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengimbau kepada seluruh warga binaan di Lapas Singaraja agar berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan.
Serta mematuhi aturan hukum dan tata tertib Lapas agar memiliki bekal mental positif saat kembali ke masyarakat. (*)