Berita Bali

26 Narapidana Warga Negara Asing di Lapas Kerobokan Bali Mendapat Remisi 17 Agustus

Untuk napi WNA ada 26 orang yang mendapat remisi umum perayaan kemerdekaan RI ke-76 ini," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Narapidana Robert Andrew Fiddes Ellis (70) - 26 Narapidana Warga Negara Asing di Lapas Kerobokan Mendapat Remisi, Selasa, 17 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan telah mengumumkan pemberian remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76.

Tidak hanya narapidana atau Warga Binaan (WBP) asal Indonesia saja yang memperoleh remisi, sejumlah napi Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara juga ketiban berkas remisi atau potongan masa pemidanaan.

"Untuk napi WNA ada 26 orang yang mendapat remisi umum perayaan kemerdekaan RI ke-76 ini," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, Selasa, 17 Agustus 2021.

Dikatakannya besaran potongan masa pidana yang diberikan kepada 26 napi asing itu bervariasi.

Baca juga: 728 Napi Lapas Kerobokan Diusulkan Mendapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

Mulai dari dua bulan potongan masa pidana sampai enam bulan.

Dari 26 napi asing yang mendapat remisi diantaranya, Tommy Schaeper asal Amerika Serikat, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan.

Besaran remisi yang didapatnya enam bulan.

Napi kasus narkotik asal Nigeria yang dipidana 24 tahun, Austine Bosah Uchena mendapat lima bulan potongan masa pidana.

Napi kasus paedofil asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis memperoleh enam bulan potongan masa pidana.

Robert dalam perkara paedofil divonis 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 728 WBP Lapas Kerobokan memperoleh remisi 17 Agustus.

Besaran remisi yang diberikan mulai dari sebulan hingga enam bulan.

Namun dari usulan itu, remisi umum yang telah terealisasi atau SKnya sudah turun berjumlah 695 napi.

Dari jumlah yang mendapat remisi, sebanyak 12 napi memperoleh remisi khusus II 

Baca juga: Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Gelar Giat Bersih-bersih Dan Geledah Barang Terlarang

Selanjutnya, dinyatakan langsung bebas. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved