Berita Denpasar
Dituntut 13 Tahun Penjara Karena Miliki Belasan Paket Sabu, Julian Mohon Keringanan Hukuman
Julian Patria Parlagutan Argolan (42) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
BACA JUGA: Laklak Merah Putih Warung Secret Aan, Menyirat Pesan Perjuangan di Situasi Krisis
Petugas kepolisian pun bergerak ke kos terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.
Masih dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor.
Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp30 ribu per lokasi.
Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. (*)