Berita Karangasem

Bersaksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah, Eks Bupati Karangasem Dicecar Hakim dan Jaksa

Gusti AMS dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi terkait dugaan korupsi bantuan bedah rumah yang bersumber dari Penerimaan Pajak

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Eks Bupati Karangasem Gusti AMS saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 19 Agustus 2021. 

Ditanya, apakah dirinya mengeluarkan SK terkait kegiatan bedah rumah, Gusti AMS menyatakan tidak ada. Penugasan seperti monitoring serta pengawasan dilakukan secara lisan.

Hal ini juga diakui oleh saksi lainnya jika tidak ada SK yang diterbitkan bupati dalam program bedah rumah ini.

"Dalam pelaksanaan program harus ada SK, agar jelas. Jangan karena ada kadis terus semua bisa dikerjakan," ujar Hakim Heriyanti.

Gusti AMS mencoba menjelaskan ke hakim, namun lagi-lagi penjelasannya dimentahkan oleh hakim.

"Kalau ibu jadi bupati jangan diabaikan begitu saja. Jangan sampai ibu gagal paham. Kalau tidak ekspert lebih baik mundur," tegas hakim Heriyanti.

Sementara itu, terkait keterangan para saksi tersebut di persidangan, para terdakwa menyatakan tidak keberatan. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved