Berita Bali
Ditangkap Edarkan Sabu, Oknum Polisi, Ngurah Menara Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Menara (47).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Menara (47).
Terdakwa yang adalah oknum Polri ini dituntut, karena dinilai bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2021.
Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Ganja, Tedi Dituntut Pidana Penjara Selama 8 Tahun
Diketahui, Ngurah Menara ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat menempel sejumlah paket sabu. Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti berupa 52 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.
"Kami akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan tertulis.
Izin, mohon waktu satu minggu," pinta Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum kepada majelis hakim.
Baca juga: Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu, Ardana Menerima Dibui Selama 8 Tahun
Sementara itu JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Ngurah Menara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Ditangkap dan Sita 4 Jenis Narkotik, Suhadi Diganjar 13 Tahun Penjara di Bali
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tegas JPU Maya Sari.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini berawal saat dihubungi oleh seseorang bernama Putu (DPO).
Oleh Putu, terdakwa diperintah mengambil tempelan paket sabu seberat 100 gram yang berlokasi di semak-semak pinggir jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar.
Baca juga: Ditangkap dan Sita 4 Jenis Narkotik, Suhadi Dituntut 17 Tahun Penjara
Selanjutnya terdakwa mengambil tempelan itu. Usai mengambil tempelan, terdakwa membawa paket sabu itu ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Bringkit Belayu, Marga, Tabanan.
Setibanya di rumah, terdakwa memecah paket sabu yang diambilnya itu menjadi 51 paket dengan berat bervariasi. Sisanya masih 1 plastik klip seberat 70 gram, dan belum dipecah.
Baca juga: Putra Yasa Ditangkap Terkait Peredaran Narkotik di Ubud,Dihukum 11 Tahun Penjara Lalu Ajukan Banding
Lalu terdakwa menunggu perintah Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket sabu yang sudah dikemas ke dalam pipet biru, ungu dan bening.