Berita Bali
Putra Yasa Ditangkap Terkait Peredaran Narkotik di Ubud,Dihukum 11 Tahun Penjara Lalu Ajukan Banding
Putra Yasa pun langsung menyatakan banding dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 17 Juni 2021
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Putra Yasa (41) tidak terima dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putra Yasa pun langsung menyatakan banding dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 17 Juni 2021.
Terdakwa yang tercatat sebagai residivis narkotik ini divonis bersalah, karena kembali terjerat dalam perkara serupa.
Putra Yasa ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah vila yang terletak di Jalan Raya Pengosekan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu, 2 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Narkotik di Badung, Haris Banding, Keberatan Dihukum 10 Tahun Penjara
Putra Yasa ditangkap, bermula dari tertangkapnya terdakwa Haris Arivianto (berkas terpisah) usai mengambil paket narkotik di kantor jasa ekspedisi, Kedonganan, Badung.
Dari tangan Haris, petugas kepolisian berhasil disita 1 paket plastik klip berisi sabu seberat 24,87 gram netto, dan 2 paket plastik klip yang berisi tablet ekstasi sebanyak 49 butir dengan berat 25,30 gram netto.
Haris mengaku mendapat perintah dari Putra Yasa untuk mengambil paket narkotik itu.
"Saya banding," ucap Putra Yasa singkat dari balik layar monitor.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada Putra Yasa.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Putra Yasa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik bersama Haris Arivianto. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara," tegas Hakim Ketua Dewa Made Budi Watsara.
Diungkap dalam surat dakwaan, dalam perkara ini terdakwa Putra Yasa telah bermufakat dengan Sarif Efendi (DPO), Abang Muslim (DPO) dan Haris Arivianto (terdakwa berkas terpisah).
Diketahui, Putra Yasa ditangkap petugas dari Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah vila yang terletak di Jalan Raya Pengosekan, Desa Mas Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Rabu tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Kontrol Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi, Lu Bing Jin Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Putra Yasa ditangkap, bermula dari tertangkapnya terdakwa Haris Arivianto usai mengambil paket narkotik di jasa ekspedisi, Kedonganan, Badung.