Berita Bali
Putra Yasa Ditangkap Terkait Peredaran Narkotik di Ubud,Dihukum 11 Tahun Penjara Lalu Ajukan Banding
Putra Yasa pun langsung menyatakan banding dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 17 Juni 2021
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Dari tangan Haris, petugas kepolisian berhasil disita 1 paket plastik klip berisi sabu seberat 24,87 gram netto,dan 2 paket plastik klip yang berisi tablet ekstasi sebanyak 49 butir dengan berat 25,30 gram netto.
Haris mengaku mendapat perintah dari Putra Yasa untuk mengambil paket narkotik itu.
Terlibatnya kembali Putra Yasa dalam peredaran narkotik berawal dari adanya permukatan dengan Sarif Efendi dan Abang Muslim.
Tiga hari sebelum ditangkap, terdakwa Putra Yasa dihubungi oleh Sarif Efendi.
Dalam percakapan itu Sarif mengatakan, terdakwa akan dihubungi oleh Abang Muslim yang akan mengirimkan cinderamata (paket berisi narkotik).
Terdakwa diminta untuk mengambil dan menyerahkan ke Sarif.
Singkat cerita, beberapa hari kemudian terdakwa dihubungi oleh Abang Muslim dan memintanya mengambil paket itu di kantor jasa ekspedisi.
Terdakwa mau mengambil paket milik Sarif dan Abang Muslim tersebut, karena sudah kenal lama, juga dijanjikan upah sabu sebanyak 0,4 gram.
Sebelumnya terdakwa sering membeli sabu dari Sarif untuk digunakan sendiri.
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diganjar 13 Tahun, Hambali Dkk Kompak Menerima
Lalu paket pun tiba, tapi terdakwa tidak bisa mengambil.
Terdakwa pun memerintahkan Haris untuk mengambil paket itu.
Usai mengambil paket itu lah, Haris langsung ditangkap petugas kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, Haris mengaku paket itu diambil atas perintah dari terdakwa yang tengah berada di Ubud, Gianyar.
Selanjutnya Haris bersama barang bukti dibawa menuju Ubud.
Tidak mau berlama-lama, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa yang saat itu berada di vila, Jalan Raya pengosekan, Desa Mas Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Saat diinterogasi, terdakwa membenarkan paket kiriman yang diambil oleh Haris adalah milik Sarif.
Terdakwa mengatakan diperintah mengambil ,dan selanjutnya akan diserahkan kepada Sarif. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali