Berita Bali

Ditangkap Edarkan Sabu, Oknum Polisi, Ngurah Menara Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Menara (47).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
tangkap layar/Putu Candra
Ngurah Menara saat menjalani sidang daring dari Rutan Bangli. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Menara (47).

Terdakwa yang adalah oknum Polri ini dituntut, karena dinilai bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 11 Agustus 2021.

Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Ganja, Tedi Dituntut Pidana Penjara Selama 8 Tahun 

Diketahui, Ngurah Menara ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar saat menempel sejumlah paket sabu. Dari tangan terdakwa diamankan barang bukti berupa 52 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.

"Kami akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan tertulis.

Izin, mohon waktu satu minggu," pinta Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum kepada majelis hakim. 

Baca juga: Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu, Ardana Menerima Dibui Selama 8 Tahun

Sementara itu JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Ngurah Menara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Ditangkap dan Sita 4 Jenis Narkotik, Suhadi Diganjar 13 Tahun Penjara di Bali

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tegas JPU Maya Sari. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini berawal saat dihubungi oleh seseorang bernama Putu (DPO). 

Oleh Putu, terdakwa diperintah mengambil tempelan paket sabu seberat 100 gram yang berlokasi di semak-semak pinggir jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar. 

Baca juga: Ditangkap dan Sita 4 Jenis Narkotik, Suhadi Dituntut 17 Tahun Penjara

Selanjutnya terdakwa mengambil tempelan itu. Usai mengambil tempelan, terdakwa membawa paket sabu itu ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Bringkit Belayu, Marga, Tabanan.

Setibanya di rumah, terdakwa memecah paket sabu yang diambilnya itu menjadi 51 paket dengan berat bervariasi. Sisanya masih 1 plastik klip seberat 70 gram, dan belum dipecah. 

Baca juga: Putra Yasa Ditangkap Terkait Peredaran Narkotik di Ubud,Dihukum 11 Tahun Penjara Lalu Ajukan Banding

Lalu terdakwa menunggu perintah Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket sabu yang sudah dikemas ke dalam pipet biru, ungu dan bening.

Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Putu (DPO) untuk menempel sabu di sekitaran Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa pun meluncur dan menempel beberapa paket sabu di seputaran Kerobokan. 

Setelah itu Putu kembali menghubungi, memerintahkan terdakwa menempel sabu di Jalan Gatot Subroto Barat.

Tugas menempel selesai, terdakwa beristirahat di dekat lokasi menempel sabu di Jalan Gatot Subroto Barat.

Saat itu terdakwa masih membawa sejumlah paket sabu

Namun apes saat tengah beristirahat, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Lalu terdakwa digeledah, dan ditemukan beberapa paket sabu. Juga petugas kepolisian menemukan paket sabu yang baru saja ditempel oleh terdakwa. Sehingga total paket sabu yang ditemukan berjumlah 17 plastik klip. 

Saat diinterogasi, terdakwa memberikan keterangan bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya.

Penggeledahan pun berlanjut ke rumah terdakwa disaksikan oleh saksi umum. 

Hasilnya kembali ditemukan puluhan paket klip sabu siap edar. Selain itu diamankan juga barang bukti terkait berupa 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah bong. 

Dari penangkapan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 paket plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram bruto. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved