Berita Denpasar

Diupah Rp 50 Ribu untuk Menempel Sabu, Milda Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Denpasar

Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 22 Juli 1999 ini dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Milda saat menjalani sidang secara daring terkait dugaan peredaran narkotik jenis sabu. Ia dituntut pidana penjara selama 12 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 19 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Milda Safira Alim (21) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 22 Juli 1999 ini dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Surat tuntutan itu dibacakan JPU Ni Komang Sasmiti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 19 Agustus 2021.

Diketahui dalam perkara ini terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel sabu.

Baca juga: Sidak Masker di Sesetan Denpasar, Seorang Pelanggar Ngeyel hingga Diancam Diangkut Satpol PP

Sekali menempel sabu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu, majelis hakim," pinta Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum.

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Milda terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Milda Safira Alim dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tegas JPU Ni Komang Sasmiti.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa pada hari Senin, 5 april 2021 sekitar jam 15.00 Wita, terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh Damero (DPO) di Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di jalan Mahendradata.

Usai menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa yang masih membawa 3 paket sabu rencananya akan kembali menempel di seputaran Bhuana Raya, namun masih menunggu arahan dari Damero.

Sambil menunggu telepon dari Damero, terdakwa berhenti dan duduk di sepeda motornya di areal parkir sebuah mini market di jalan Bhuana Raya, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Saat itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian datang mengamankan terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 3 paket sabu dari tangan terdakwa.

Kemudian dilakukan interogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di kamar kostnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

Baca juga: Dituntut 13 Tahun Penjara Karena Miliki Belasan Paket Sabu, Julian Mohon Keringanan Hukuman

Selanjutnya petugas kepolisian menggiring terdakwa ke kosnya untuk dilakukan penggeledahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved