Berita Denpasar

Diupah Rp 50 Ribu untuk Menempel Sabu, Milda Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Denpasar

Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 22 Juli 1999 ini dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Milda saat menjalani sidang secara daring terkait dugaan peredaran narkotik jenis sabu. Ia dituntut pidana penjara selama 12 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 19 Agustus 2021. 

Hasilnya, ditemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero.

Terdakwa hanya bekerja sebagai penempel dengan upah Rp 50 ribu per titik tempelan. Pun diakui, terdakwa sudah penah diberi upah oleh Damero sebesar Rp 3 juta. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved