Berita Bangli
Terkait Pelaksanaan Ngaben Massal di Desa Batur Bangli, Krama yang Hadir Dibatasi dan Wajib Swab
mekanisme pengaturan upacara adat ini mengaplikasikan pola yang sama, seperti yang telah diterapkan saat ngaben massal di Kelurahan Kubu, Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BAL.COM, BANGLI – Desa Batur Kintamani akan melaksanakan ngaben massal pada akhir bulan Agustus.
Pelaksanaan upacara adat ini diatur sedemikian rupa, untuk menghindari adanya kerumunan, maupun klaster baru.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Kamis (19/8/2021) mengungkapkan, mekanisme pengaturan upacara adat ini mengaplikasikan pola yang sama, seperti yang telah diterapkan saat ngaben massal di Kelurahan Kubu, Bangli.
Menurut Kapolres, mekanisme ini cukup efektif, sebab hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya klaster baru.
Baca juga: BKPAD Bangli Akui Ada Efisiensi Anggaran Dari Peleburan Dinas, Riang: Diperkirakan Mencapai Miliaran
Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Camat Kintamani, Perbekel, Kelian Adat dan Ketua Panitia Pelaksanaan Ngaben Massal, Kapolres mengungkapkan kegiatan ngaben masal dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 24 hingga 25 Agustus.
Alasannya, karena jumlah sawa dari Desa Batur Tengah, Utara, dan Selatan yang jumlahnya mencapai 291.
“Kalau satu hari semakin padat masyarakat,” ujarnya.
Dari jumlah 291 sawa, masyarakat dibagi kemudian dibagi menjadi beberapa kloter.
Setiap kloternya berjumlah 50 orang, atau dengan kata lain satu orang per sawa. Setiap kloter juga dibuatkan grup whatsapp yang bertujuan untuk membagi informasi giliran ritual.
“Kalau ditentukan per jam, takutnya kloter depan belum selesai sedangkan kloter belakangnya sudah datang. Sehingga dikhawatirkan terjadi kerumunan. Diperkirakan dalam sehari ada dua sampai tiga kloter,” jelasnya.
Setiap krama yang ikut ke lokasi upacara ngaben, harus dipakaikan name tag, dan seluruhnya wajib menjalani tes swab dengan hasil negatif. Apabila krama yang menjadi perwakilan hasil tes swabnya positif, maka dicarikan pengganti.
“Name tag setiap kloter warnanya berbeda. Jadi nanti kalau ditemukan warna berbeda di kloter 1, yang seharusnya menggunakan warna merah namun ditemukan name tag wana kuning, yang bersangkutan akan dikeluarkan,” tegasnya.
Kapolres yang juga Wakil Ka Satgas Covid-19 Bangli itu mengatakan, ngaben masal ini tidak menggunakan bade. Adapun bebantenan juga sudah dikurangi hingga 70 persen.
Pada areal tunon juga dibagi menjadi empat zona upacara. “Jadi 50 orang di satu kloter ini juga dipecah lagi, dan masuk secara bergilir. Sehingga tidak terjadi kerumunan baik di dalam lokasi upacara, maupun di luar,” ucapnya.
Baca juga: Pangdam IX Udayana Tinjau Pembangunan Pompa Hidram di Desa Penglumbaran Bangli
Upaya lainnya dari panitia ngaben masal, yakni krama tidak diperbolehkan membawa anak kecil.
Masyarakat di luar 291 pemilik sawa, juga tidak diperbolehkan ikut menghadiri.
“Masyarakat juga tidak diperkenankan datang membawa kendaraan sendiri. Dia harus di drop ke tempat lokasi, dan selanjutnya keluarga yang ngedrop harus pulang. Tidak boleh ada yang nunggu, tidak boleh ada yang parkir motor. Jadi clear di sekitar lokasi upacara. Termasuk juga pedagang dadakan tidak diizinkan berjualan, kecuali warung yang sudah ada di sekitar, boleh tetap buka,” ucapnya.
Aturan tersebut sudah dibuatkan menjadi perarem desa adat. Seluruh masyarakat yang mengikuti prosesi ngaben masal akan dibuatkan surat pernyataan bermaterai untuk bersedia mengikuti ketentuan yang telah dibuat.
Sempat Ditunda
Disinggung urgensi pelaksanaan ngaben masal ini, Kapolres mengungkapkan, sesuai penjelasan dari desa adat, sejatinya ngaben massal rutin digelar dua tahun sekali dan jadwal pelaksanaan ngaben masal awalnya direncanakan tahun 2020.
Namun karena terjadi pandemi covid-19 di awal tahun, pelaksanaan ngaben masal terpaksa ditunda hingga enam bulan kedepan, hingga tahun 2021.
“Ternyata pandemi belum juga selesai. Sementara kuburan kan terus bertambah dan semakin padat, kalau ditunda terus jenazah akan dikubur dimana,” ungkap Kapolres.
Memang sesuai aturan SE bersama PHDI Bali dan MDA Bali, kegiatan upacara seperti ngaben bisa diundur.
Hanya saja, ada klausul apabila tahapannya sudah berjalan, bisa tetap dilaksanakan.
“Kebetulan masyarakat di Batur juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum PPKM. Karena dua alasan inilah, masyarakat berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten, dan mendapat persetujuan. Sekarang tugas kita menertibkan agar sesuai dengan protokol kesehatan. Saya juga sudah minta kepada desa adat untuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Mulai dari spanduk imbauan prokes, masker, hingga tempat cuci tangan,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli