Berita Bangli

Sediakan Tempat Wikwik untuk Cewek MiChat, Warga Bangli Diamankan

Polres Bangli, Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan

TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
DIAMANKAN - Polres Bangli menggelar penangkapan pelaku kejahatan di Bangli, salah satunya kasus TPPO, Jumat 15 Agustus 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Polres Bangli, Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang terjadi di sebuah guest house, di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.

Kasus ini terungkap setelah Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan mendapatkan informasi tentang adanya penginapan yang menyediakan pekerja seks komersial.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Kerja di Bangli, 3 Pekerja T3was, Masuk Bak Penampungan Berakhir Sesak Nafas

Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, Jumat 15 Agustus 2025 menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekira pukul 17.00 WITA, saat Unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan patroli dan menemukan adanya transaksi antara seorang laki-laki inisial KS dengan seorang wanita yang ada di aplikasi MiChat.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa KS telah melakukan persetubuhan dengan wanita tersebut dengan imbalan sebesar Rp300.000.

Baca juga: Polres Bangli Bali Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Gede Sumadi, Peragakan 33 Adegan

Dari hasil interogasi saksi-saksi, polisi mengarah kepada tersangka IWP (32) asal Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, penjaga penginapan yang menampung dan memberikan tempat untuk memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

Sementara korban dalam kasus ini ialah YY, perempuan berusia 27 tahun asal Bandung.

Baca juga: REKONSTRUKSI 33 Adegan Pembunuhan Gede Sumadi, Polres Bangli Hadirkan Darsana dan Kutiman 

"Tersangka IWP diamankan bersama barang bukti, termasuk 3 unit handphone, 2 buah kondom bekas pakai, 10 lembar tisu kering bekas pakai, dan uang tunai Rp300 ribu," ujar Wakapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun atau denda Rp120.000.000 sampai Rp600.000.000.

Atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.

Baca juga: Darsana & Kutiman Peragakan 33 Adegan, Polres Bangli Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Sumadi

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan tindak pidana ini adalah ekonomi.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Winangun mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan.

Sebab diduga masih terdapat perempuan yang menjadi korban perdagangan seks di guest house tersebut.

"Saat kita gerebek, hanya ditemukan dua orang."

"Namun keterangan yang kami dapat, ada perempuan lain yang menggunakan guest house tersebut untuk berhubungan intim. Masih kami dalami apakah ada tersangka lain atau tidak," tegasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pekerja Seks Komersial

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved