Berita Jembrana
14 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan di Jembrana, Kekerasan hingga TPPO
Kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak (PPA) di Jembrana tercatat sebanyak 14 kasus.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
14 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan di Jembrana, Kekerasan hingga TPPO
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak (PPA) di Jembrana tercatat sebanyak 14 kasus.
Jumlah tersebut terjadi dalam periode Januari-April 2025 ini.
Hal ini terungkap saat Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjadi narasumber kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PPA di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Selasa 29 April 2025.
Baca juga: TEGASKAN Tidak Ada Kekerasan! Ini Penjelasan Kajati Bali Ihwal Eksekusi Saini & Rasad, Kasus Nyepi!
Selain itu, juga membahas pentingnya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, beberapa tahun belakangan ini masih ditemukan kasus TPPO di wilayah Gumi Makepung.
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Jembrana, sepanjang 2024 ada 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sementara sejak Januari hingga April 2025 telah terjadi 14 kasus, dengan wilayah Kecamatan Negara sebagai yang tertinggi.
Mulai dari kasus kekerasan fisik terhadap anak, KDRT, penganiayaan terhadap perempuan, hingga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Baca juga: Beraksi di Dua TKP di Jembrana, M Gondol 53,6 Gram Emas, Niwati dan Gusti Ayu Putri Jadi Korban
Artinya dalam empat bulan berjalan, kasus kekerasan melibatkan perempuan dan anak sudah hampir setengah dari total kasus di tahun lalu.
Jika tak dicegah, kasus di tahun 2025 ini kemunginan bakal lebih tinggi dari tahun lalu.
"Yang menjadi korban bisa siapa saja, tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga lansia, kelompok minoritas, hingga penyandang disabilitas. Kekerasan bisa terjadi di rumah, sekolah, tempat kerja, bahkan kendaraan umum," ungkap AKBP Kadek Citra, Selasa 29 April 2025.
Baca juga: Nelayan Jembrana Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem, Berpotensi Sebabkan Peristiwa Kecelakaan Laut
Menurut perwira melati dua di pundak ini, salah satu contoh kasusnya adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Pada kasus KDRT sendiri, bukan hanya bisa dilakukan oleh laki-laki, namun juga bisa dilakukan oleh perempuan.
Ia juga kemudian memaparkan berbagai bentuk kekerasan serta anatomi kasus yang terjadi di wilayah Jembrana.
"Jadi sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga," ajaknya. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.