Berita Buleleng
MUI serta Ormas Islam Bali dan Buleleng Kecam Tindakan Kekerasan Saat Penjemputan Saini dan Rasad
Hal ini terungkap dalam pernyataan sikap MUI Bali, MUI Buleleng serta ormas-ormas Islam di Bali dan Buleleng pada Minggu (20/4/2025).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, MUI Buleleng serta ormas-ormas Islam di Bali dan Buleleng mengadakan pertemuan, untuk menyikapi kasus penjemputan/eksekusi paksa kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada Senin (14/4/2025) lalu.
Pada pertemuan itu, lembaga-lembaga Islam, pada intinya tidak mempermasalahkan ihwal eksekusi badan terhadap Saini dan Rasad, yang merupakan terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Mereka menyayangkan proses eksekusi yang dilakukan dini hari dan menggunakan kekerasan.
Hal ini terungkap dalam pernyataan sikap MUI Bali, MUI Buleleng serta ormas-ormas Islam di Bali dan Buleleng pada Minggu (20/4/2025).
Ketua Komisi Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya mengungkapkan, pihaknya melakukan pertemuan ini untuk menyikapi kasus penjemputan/eksekusi paksa kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.
Baca juga: Dua Pelaku Penistaan Agama Saat Nyepi di Buleleng Akhirnya Masuk Penjara
Baca juga: TEGASKAN Tidak Ada Kekerasan! Ini Penjelasan Kajati Bali Ihwal Eksekusi Saini & Rasad, Kasus Nyepi!
"Sebagaimana teman-teman media ketahui bahwa penjemputan itu dilakukan pukul 3.30 Wita, dengan cara-cara yang menurut kita sangat melanggar etika, sangat melanggar norma-norma, dan sangat bertentangan dengan hukum dan undang-undang," ungkapnya.
Ada tiga butir pernyataan sikap dari elemen umat Islam, yakni dari MUI Provinsi Bali, MUI Buleleng, serta ormas-ormas Islam baik yang ada di Bali maupun Buleleng.
Yakni mengecam keras tindakan represif, dalam penjemputan paksa Rasad dan Saini, dengan cara-cara melakukan kekerasan.
Yaitu dilakukan pada tengah malam dengan mendobrak pintu, mencongkel jendela, kemudian melakukan penangkapan layaknya terhadap pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa.
"Akibat kejadian itu menimbulkan korban yang ditabrak mobil eksekutor yang sampai sekarang masih dirawat, ada korban juga kerusakan sepeda motor yang ditabrak, dan ini sangat disayangkan," ujarnya.
Menurut Agus, apabila eksekutor mau berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga-lembaga Islam, ia meyakini tidak akan terjadi kekerasan.
Ia juga mengungkapkan jika sebetulnya, pihaknya sudah berencana setelah hari raya Idul Fitri akan berkoordinasi dengan pihak eksekutor.
Ini karena pihaknya sudah mendapat berita baik dari MUI Buleleng maupun masyarakat Sumberklampok, jika pihak eksekutor mengundang pihaknya untuk menyelesaikan persoalan eksekusi atau penjemputan paksa itu dengan persuasif.
"Tapi faktanya dilakukan operasi tengah malam seperti menangkap gembong teroris. Sehingga kami mengecam keras terhadap tindakan tersebut, dalam proses penegakan hukum dengan cara-cara melawan hukum. Dan menurut saya ini tidak bisa diterima akal sehat karena melanggar hukum dan HAM. Fakta kami siapkan, dan tim MUI Buleleng beserta ormas Islam sudah melakukan investigasi," ujarnya.
Selain itu, pihaknya membantah keras statement Kajati Bali dalam beberapa surat kabar atau media, yang menyatakan tidak ada kekerasan dalam penjemputan paksa.
"Kami punya fakta-fakta hukum yang bisa dibuka dan kami siap serahkan pada teman-teman media. Baik itu berupa foto-foto kerusakan, foto korban, foto motor yang ditabrak, kemudian testimoni dari para saksi maupun keluarga terpidana. Ada semua itu. Kami membantah keras statement Kajati," ucapnya.
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.