Terorisme

Kotak Amal Teroris Disebar di Warung Makan dari Parung Hingga Bojonegoro

Argo Yuwono menambahkan, organisasi terlarang Jamaah Islamiah memang sengaja menempatkan kotak amal tersebut di titik-titik yang ramai masyarakat.

Editor: DionDBPutra
Dok Divisi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. 

Dari hasil penyidikan Densus 88, kasus besar tindak pidana terorisme yang melibatkan Upik Lawanga di Sulawesi Tengah.

Pada tahun 2004, dia terlibat dalam pembunuhan Helmi Tembiling istri Anggota TNI AD, penembakan dan pengeboman gereja Anugrah pada 12 Desember 2004.

Selain itu, pengeboman GOR Poso 17 Juli 2004, bom pasar sentral 13 November 2004. Pada tahun 2005, bom pasar Tentena, bom pura Kandangan, bom pasar Mahesa. Kemudian pada 2006, bom termos nasi Tengkura, bom center kaus hingga penembakan supir angkot.

Kemudian pada 2020, Upik Lawangan membuat senjata api rakitan dan membuat bunker.(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved