Berita Badung
Soal Kasus Bantuan Bedah Rumah Bagi Warga Karangasem, Giri Prasta Tegaskan Tak Ada Proposal "Bypass"
semua data proposal sudah masuk atau ada di database. Sehingga dirinya memastikan semua sesuai dengan prosedur dan undang-undang.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi dingin terkait pemeriksaan eks bupati Karangasem yang menyebut-nyebut pemerintah Badung dalam hal ini dirinya saat pemeriksaan di kejaksaan.
Giri Prasta mengaku tidak ada proposal yang sifatnya ‘bypass’ atau menyalahi aturan.
Bahkan Bupati asal Desa Pelaga, Petang itu mengaku semua data proposal sudah masuk atau ada di database. Sehingga dirinya memastikan semua sesuai dengan prosedur dan undang-undang.
"Sebenarnya kami berpikir bagaimana kita bisa melaksanakan penuntasan kemiskinan. Jadi salah satu contoh yakni rumah sehat layak huni yang kita berikan," ujarnya usai rapat di Gedung Dewan pada Senin 23 Agustus 2021.
Baca juga: Dianggarkan Puluhan Miliar Rupiah,DPRD Badung Desak Gedung D RSD Mangusada Bisa Beroperasi Tahun Ini
Berbicara mengenai mekanisme dan prosedur yang dilakukan itu sudah berjalan dengan baik. Bahkan patuh terhadap konstitusi.
"Nah urusan atau persoalan eksekusi di lapangan, mohon maaf sekali itu oknum mungkin. Dan kami tidak boleh intervensi apapun terkait hal ini, saya kira itu," bebernya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan terkait dengan proposal bypass tersebut dirinya memastikan tidak ada.
"Tidak ada dong proposal bypass yang penting itu semua kan sudah masuk ke database.
Cuma kami menginginkan pelaksanaan kegiatan itu fokus untuk membantu masyarakat," jelasnya.
Dirinya mencontohkan ketika berbicara masalah Bali, atau gepeng dan pengemis itu kata Giri Prasta salah satunya ada di Tianyar Barat, seperti di Desa Munti. Sehingga masyarakat itu diberikan bantuan untuk menuntaskan kemiskinan.
"Kita fokuskan di desa Munti, itu kan luar biasa. Kita Badung membuat program, Karangasem mambuat program, Bali dan Pusat juga kan cepat selesai," bebernya.
"Jadi sebenarnya kita kan berlanjut, karena masalah pandemi kita tidak bisa melanjutkan," imbuhnya.
Seperti diketahui Seperti diketahui, Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis 19 Agustus 2021.
Mas Sumatri dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi terkait dugaan korupsi bantuan bedah rumah yang bersumber dari Penerimaan Pajak Hotel (PPH) dan Pajak Restoran Kabupaten Badung ke Pemkab Karangasem di Desa Tianyar Barat, Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Tonjolkan Budaya, Desa Carangsari Kecamatan Petang Badung Masuk 100 Besar Anugerah Desa Wisata 2021
Diketahui dalam perkara menyeret Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38) sebagai terdakwa.
Pada sidang itu nama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terus disebut-sebut.
Pasalnya proposal bedah rumah diajukan ke Pemkab Badung.
Namun dari proposal yang diajukan ke Pemkab Badung, proposal Desa Tianyar Barat disetujui dan cair Rp 20.250.000.000.
Tiap KK mendapat bantuan bedah rumah Rp 50 juta.
Bahkan sebelumnya Ketua DPRD Badung Putu Parwata langsung menyikapi terkait pemeriksaan eks bupati Karangasem yang menyebut-nyebut pemerintah Badung, dalam hal ini Bupati Badung saat diperiksa.
Parwata dengan tegas mengatakan pemerintahan di Badung tidak akan keluar dari koridor.
Artinya apa yang dilakukan Badung untuk membantu kabupaten lain terkait bantuan bedah rumah merupakan program Badung yang dibalut Badung Angelus Bhuana. Bahkan semua itu tidak ada masalah dan semua prosedurnya benar.
"Soal bantuan hibah kabupaten Badung kepada kabupaten lainnya itu oleh Undang-undang dibenarkan," ujar. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-badung-i-nyoman-giri-prasta-usai-menghadiri-rapat-di-gedung-dewan-pada-senin-23-agustus-2021.jpg)