Berita Bali
Banyak Hotel Dijual di Bali, Sandiaga: Pengusaha Jangan Menjadi Pihak Dirugikan karena Obral Aset
"Jangan sampai para pengusaha dalam negeri justru menjadi pihak yang dirugikan karena melakukan obral aset," kata Menparekraf Sandiaga Uno.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ketika semua itu dapat kembali berjalan, destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif serta masyarakat juga dapat menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin berbasis CHSE.
Saat ini Kemenparekraf telah menerima bantuan dana pemulihan ekonomi (PEN) untuk sektor pariwisata sebesar Rp2,4 triliun.
"Kami memastikan dana tersebut segera didistribusikan kepada para pelaku sektor parekraf yang terdampak Covid-19. Terkait bantuan PEN, pagu anggaran Rp2,4 triliun sudah diberikan, dan setelah kami melakukan koordinasi dan beberapa langkah konsolidasi dan juga arahan presiden untuk menyederhanakan proses," tegas Menparekraf Sandiaga Uno.
Menurutnya Bali menjadi salah satu provinsi yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19, karena sekitar 54 persen perekonomian Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata.
Hal tersebut juga berdampak pada tingkat keterhunian atau okupansi hotel, sehingga pelaku industri hotel terpaksa menjual aset mereka.
"Oleh karenanya, Kemenparekraf berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi yang tepat agar dapat meringankan kesulitan yang dihadapi pelaku hotel, sehingga mereka tidak perlu menjual asetnya," ungkap Sandiaga Uno.
Kemenparekraf telah mengajukan dana sebesar Rp300 miliar ke KPC PEN, untuk menggulirkan program dukungan akomodasi dan fasilitas pendukung lainnya bagi tenaga kesehatan.
"Program ini akan melibatkan sejumlah hotel sebagai fasilitas tenaga kesehatan. Semoga dalam waktu dekat bisa kita realisasikan," harap Sandiaga Uno.
Kemudian terkait dengan PPh masih dalam diskusi internal Kemenkeu.
Selama masa pandemi hotel termasuk industri yang memperoleh fasilitas pengembalian PPN dipercepat atau Restitusi PPN.
Selain itu, OJK juga berupaya menyiapkan berbagai program untuk membantu pelaku industri pariwisata, di antaranya biaya beban dan abonemen listrik bagi pelanggan dunia usaha, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit direncanakan diperpanjang.
PLN juga telah memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen hingga Desember 2021.
"Dengan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu mereaktivasi pelaku industri hotel yang sangat terdampak akibat pandemi, dan lapangan kerja bagi pelaku parekraf kembali terbuka," demikian kata Menparekraf Sandiaga Uno.(*)
Berita lainnya di Berita Bali