Driver Ojol Nyambi Bekerja Tempel Sabu dan Ekstasi, Dindin Menerima Dihukum 8 Tahun Penjara
Dindin Syarifudin (33) harus merasakan pengapnya sel penjara, ini lantaran setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Dindin Syarifudin (33) harus merasakan pengapnya sel penjara, ini lantaran setelah majelis hakim Pengadilan Negeri
Terdakwa pun bergegas menuju lokasi dengan membawa semua paket sabu dan ekstasi.
Saat mencari lokasi menempel tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat total 7,57 gram netto, 1 plastik klip berisi 14 butir pil ekstasi, dan 2 pecahan ekstasi.
Di mana berat keseluruhan 11,47 gram netto.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku barang bukti narkotik itu adalah milik Yoga.
Terdakwa menerima pekerjaan itu karena dijanjikan upah berupa uang oleh Yoga.
Namun belum sempat menempel semua paket narkotik itu dan menerima upah, terdakwa keburu ditangkap polisi. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali