CPNS Bali
Plt Kepala BKPSDM Bangli: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Vaksin Minimal Dosis I dan Tes Antigen/PCR
sesuai hasil rapat bersama BKN Regional X yang mewilayahi Bali, NTT, dan NTB, pelaksanaan SKD untuk Bali akan digelar di BPSDM Provinsi Bali di Jalan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk wilayah Bali, kabarnya dibuka pada bulan September.
Terdapat beberapa syarat bagi para peserta tes CPNS.
Salah satunya, kewajiban vaksin serta melakukan tes PCR/Swab sebelum mengikuti tes seleksi.
Hal tersebut diungkapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, AA Bintang Ari Sutari, Selasa 24 Agustus 2021.
Baca juga: Dari 2.205 Pendaftar, Hanya 1.865 Peserta CPNS di Karangasem yang Berhak Ikuti SKD
Kata dia, sesuai hasil rapat bersama BKN Regional X yang mewilayahi Bali, NTT, dan NTB, pelaksanaan SKD untuk Bali akan digelar di BPSDM Provinsi Bali di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.
“Untuk jadwal pelaksanaan, rencananya digelar mulai tanggal 2 September. Namun jadwal finalnya untuk masing-masing kabupaten, akan dibuatkan jadwal oleh BKN melalui vidcom besok (25 Agustus),” ucapnya.
Diketahui, jumlah pelamar CPNS di Bangli yang telah memenuhi syarat tercatat sebanyak 706 orang.
Sedangkan PPPK, sebanyak 178 orang.
Bintang mengatakan, pelaksanaan SKD ini hanya untuk pelamar CPNS, sedangkan PPPK jadwalnya menyusul.
“Karena jumlah pelamar CPNS di Bangli sebanyak 706 orang, maka pelaksanaan tesnya akan dibagi menjadi dua hari. Dimana dalam satu hari, terdiri dari dua sesi. Masing-masing sesi ada 150 orang,” sebutnya.
Lanjut dikatakan, sistem seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang akan mengikuti SKD, wajib divaksin minimal dosis I.
“Nanti harus menunjukkan sertifikat vaksin,” katanya.
Walaupun sudah divaksin, peserta juga wajib menjalani tes PCR atau swab antigen. Serta menunjukkan hasilnya dengan keterangan negatif.
“Untuk swab antigen masa berlakunya 1x24 jam. Sedangkan PCR, masa berlakunya 2x24 jam. Seumpama peserta seleksi mendapatkan jadwal tes jam 08.00 wita hingga jam 15.00 wita, dia harus menentukan jam berapa tes antigennya. Sehingga masa berlaku 24 jam tersebut bisa mencukupi,” ungkapnya.
Baca juga: 944 CPNS dan PPPK Non Guru Ikuti SKD di Jembrana, Budiasa: Kami Masih Menunggu Hasil Rapat
Diketahui pula, pemerintah daerah tidak menanggung biaya tes PCR ataupun swab antigen bagi peserta CPNS.