Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UPDATE Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Kini Sewa Pengacara Meski Hanya Saksi
Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan dan penanganan kasus ini.
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Ada perkembangan menarik dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat.
Yosef, suami Tuti Suhartini dan ayah Amalia Mustika Ratu tiba-tiba menunjuk pengacara untuk mendampinginya saat diperiksa dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya itu.
Padahal, Yosef sampai saat ini masih menjadi saksi atas pembunuhan istri dan anaknya yang jasadnya ditumpuk di mobil Alphard di rumahnya, Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pengacara yang ditunjuk Yosef adalah Rohman Hidayat.
Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan dan penanganan kasus ini.
"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman dikutip dari TribunJabar.
Baca juga: Suasana Haru Pemakaman Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Tak Berhenti Menangis
Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.
Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi Pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum menetapkan tersangka.
Kata dia, terdapat sejumlah kendala menemukan pelaku. Selain dari bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.