CPNS Bali
Aturan Terbaru Seleksi CPNS 2021, Peserta yang Sedang Hamil & Punya Penyakit Bawaan Boleh Tak Vaksin
Pada pertemuan yang dilakukan secara daring itu, terungkap anjuran vaksin tidak diwajibkan bagi peserta ibu hamil dan yang memiliki penyakit komorbid
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Aturan vaksinasi pada pelaksanaan seleksi CPNS 2021 kembali dibahas dalam rapat pertemuan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (25/8/2021).
Pada pertemuan yang dilakukan secara daring itu, terungkap anjuran vaksin tidak diwajibkan bagi peserta ibu hamil dan yang memiliki penyakit komorbid.
Ditemui usai pertemuan, pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, AA Bintang Ari Sutari mengatakan bagi peserta yang sempat terkonfirmasi positif virus corona memang harus menunggu tiga bulan untuk mendapatkan suntikan vaksin.
Dalam hal ini, lanjut Bintang, yang bersangkutan boleh tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tanpa menunjukkan sertivikat vaksin.
Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Diundur, Pemkab Tabanan Masih Tunggu Informasi dari Pemprov Bali
"Begitupun bagi peserta ibu hamil, ibu menyusui, dan peserta dengan penyakit penyerta yang perlu menunggu jadwal dan kondisi tubuh, juga boleh ikut SKD tanpa vaksin. Namun semua itu harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit," jelasnya.
Bintang juga mengatakan, distribusi vaksin di setiap daerah jumlahnya berbeda serta tidak hanya diperuntukan bagi peserta yang hendak melaksanakan seleksi SKD, melainkan untuk masyarakat umum.
Dalam hal ini, pansel instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobolisasi percepatan vaksin.
"Jika ketersediaan vaksin hingga H-3 pelaksanaan SKD belum mencukupi, maka pansel instansi memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.
Namun tetap harus ada surat keterangan dari Sekda atau Satgas Covid-19 kepada Pansel, yang ditembuskan pada BKN," jelasnya.
Sementara ketersediaan vaksin di Bangli maupun cakupan vaksinasi, Bintang mengatakan pihaknya masih akan berkooridnasi kembali dengan Satgas Covid-19 Bangli.
Disinggung mengenai kepastian jadwal pelaksanaan SKD, mantan Camat Susut itu menjelaskan, penyelenggaraan SKD ini memakai fasilitas BKN, yang mana BKN juga memiliki banyak jadwal SKD dengan instansi vertikal, mislanya Kementerian.
Oleh sebab itu, jadwal pelaksanaan SKD diatur lebih lanjut. Dimana, seleksi dari BKN digelar tanggal 2 September hingga 13 September. Sedangkan pelaksanaan SKD di instansi daerah, dilaksanakan tanggal 14 September hingga selesai.
"Kita menunggu jadwal lebih lanjut jadwal dari provinsi. Kabupaten mana yang pertama dapat jadwal SKD," ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat pula, Bintang menambahkan BKN telah menginstruksikan untuk membuat ruangan khusus bagi peserta yang hasil swab PCR atau Antigennya dinyatakan positif.
Baca juga: Plt Kepala BKPSDM Bangli: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Vaksin Minimal Dosis I dan Tes Antigen/PCR
Ataupun bagi peserta yang disinyalir bergejala covid-19, misalnya suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius. Seleksi bagi peserta tersebut akan dilayani dengan APD lengkap.