Corona di Bali
Berharap Turun Beberapa Minggu Lagi, Bali Masih di PPKM Level 4, Luhut Minta Tingkatkan Penanganan
PPKM diperpanjang untuk periode 24 - 30 Agustus 2021 dengan penyesuaian level beberapa daerah.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sehingga, pihaknya berharap Bali dapat diturunkan menuju level 3 di PPKM selanjutnya.
Dari data Senin 23 Agustus 2021 tercatat jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 434 orang dengan tingkat kesembuhan sebanyak 1.012 orang dan 66 pasien meninggal dunia.
“Ya sudah mulai menurun. Mungkin melihat kasusnya baru turun ya, kita tunggu aja semoga menjadi level 3,” harapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI asal Bali yang juga membidangi kesehatan, Ketut Kariyasa Adnyana mengakui hal tersebut.
Menurut dia, penerapan Bali pada PPKM Level 4 itu sudah memenuhi berbagai pertimbangan khusus dari Satgas Covid-19 dan Kemenkes RI.
Apalagi, menurut Anggota DPR RI Dapil Bali itu kasus di Bali masih tetap tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Begini, saya kira itu sudah ada pertimbangan khusus dari Kementerian Kesehatan maupun Satgas. Karena kita lihat itu kan statusnya masih kasusnya tinggi, walaupun ada penurunan,” katanya, Selasa.
Ia menyebutkan, walaupun dari segi vaksinasi Bali tetap tinggi, tetapi kasus dan angka kematian Covid-19 cukup besar.
Baca juga: Badung Kembali Anggarkan Dana Penanganan Covid-19 Rp 311 Miliar pada APBD Perubahan 2021
“Karena kalau kita lihat dari segi vaksinasi Bali itu kan paling tinggi secara nasional, tapi kok kasusnya cukup tinggi. Malahan beberapa hari kemarin sempat 4 besar. Kemudian angka kematian juga cukup besar,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat Bali tetap diterapkan PPKM Level 4, salah satunya yakni ketaatan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) yang masih cukup lemah.
Sehingga, penyebaran Covid-19 sempat menjadi tidak terkendali sampai ke desa-desa.
Selain itu, sebelumnya para penderita positif Covid-19 masih diizinkan dilakukan isolasi mandiri (isoman), dan kini diwajibkan isolasi terpusat (isoter).
“Tentunya ini ada beberapa faktor, tentunya prokesnya masih lemah, karena kemarin ini kita lihat beberapa bulan ini ada acara-acara keagamaan, kemudian adat-istiadat kan cukup banyak. Sehingga kemudian klasternya kan banyak menyebar sampai ke tingkat desa, kemudian tracing dan tracking-nya lemah. Kemudian juga yang sudah positif itu melakukan Isoman, padahal Isoman itu rentan, karena sulit pengawasan, sehingga sekarang wajib Isoter,” terangnya.
Syarat Perjalanan Tetap
PPKM wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DIY saat ini masih pada level 4.
Bali yang masih masuk kategori PPKM Level 4 ini pun tidak ada perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui tranportasi udara.
"Aturan syarat perjalanan masuk dan keluar Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 30 Agustus nanti masih tetap sama seperti sebelumnya," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Selasa.
Persyaratan perjalanan tetap masih dari aturan sebelumnya yakni untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam bagi penumpang yang baru vaksin tahap pertama, mengisi e-HAC dan anak usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Pelaku perjalanan udara dapat melakukan tes rapid antigen 1x24 jam, tetapi dengan catatan sudah vaksinasi lengkap atau vaksinasi Covid-19 nya sudah dua kali dosis, mengisi e-HAC.
Taufan mengimbau calon penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di handphone masing-masing.
Sebelum melakukan penerbangan, calon penumpang dapat melakukan tes Covid-19 (tes swab antigen atau RT-PCR) pada layanan kesehatan/ laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kemenkes melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, terdapat 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR.
Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan layanan kesehatan/ laboratorium tempat mereka melakukan tes tersebut mengunggah hasil tes mereka ke aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang dapat memastikan dengan mengecek menu "Paspor Digital" pada menu di aplikasi PeduliLindungi atau melalui web cekmandiri.pedulilindungi.id.
Kemudian, calon penumpang dapat mengisi data electronic Health Alert Card (e-HAC) yang juga terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Baca juga: BOR untuk Pasien Covid-19 di Kabupaten Karangasem Telah Mencapai 90 Persen
Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, data surat vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan juga dapat dibuka di aplikasi PeduliLindungi.
Setelah dokumen syarat penerbangan diunggah dengan lengkap dan benar, calon penumpang pesawat udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas verifikator atau petugas KKP yang bertugas di pintu masuk terminal keberangkatan di bandara. (zae/gil)
Kumpulan Artikel Corona di Bali