Corona di Bali

Berharap Turun Beberapa Minggu Lagi, Bali Masih di PPKM Level 4, Luhut Minta Tingkatkan Penanganan

PPKM diperpanjang untuk periode 24 - 30 Agustus 2021 dengan penyesuaian level beberapa daerah.

Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Menko Marves Luhut Pandjaitan - Berharap Turun Beberapa Minggu Lagi, Bali Masih di PPKM Level 4, Luhut Minta Tingkatkan Penanganan 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sebagai upaya pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19, berdasarkan arahan Presiden RI, PPKM diperpanjang untuk periode 24 - 30 Agustus 2021 dengan penyesuaian level beberapa daerah.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin dalam Konferensi Pers virtual, Senin 23 Agustus 2021 malam.

“Berita baik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk periode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada periode 24-30 Agustus 2021 wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan level, dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini,” ujar Menko Luhut di Jakarta dalam keterangan yang diterima, Selasa 24 Agustus 2021.

Dengan penurunan tersebut, kabupaten/kota yang masuk ke level 3 saat ini bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.

Baca juga: Kisah Pembuat Tahu di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Hantaman Paling Parah

Sementara untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Keputusan ini akan dijabarkan lebih detail dalam Instruksi Mendagri.

Sementara itu, khusus wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.

"Namun, diperkirakan bisa turun menjadi level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan penaikan terus menerus dalam penanganan Covid-19," ungkap Menko Luhut.

Pada evaluasi level PPKM kali ini, Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level sesuai acuan yang ditetapkan WHO.

Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan.

Dengan demikian, dalam beberapa hari kedepan diperkirakan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian yang baru dikeluarkan oleh beberapa kabupaten/kota.

Untuk itu, masyarakat diimbau tidak panik.

“Terkait angka kematian yang masih tinggi di beberapa wilayah ini, dalam arahannya, Presiden meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan,” tutur Menko Luhut.

Tingginya angka kematian ini salah satunya disebabkan karena masyarakat masih enggan melakukan isolasi terpusat sehingga terjadi perburukan ketika melakukan isolasi mandiri, dan menjadi terlambat penanganan dibawa ke fasilitas kesehatan.

Sementara itu, pemerintah telah menerapkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai sarana skrining (penapisan) di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti mall/pusat perbelanjaan, tempat olahraga outdoor, dan pabrik-pabrik industri.

Pada masa mendatang, pemerintah akan mendorong penggunaan aplikasi tersebut bagi seluruh moda transportasi, seperti kereta api, bus umum, kapal api, dan penyeberangan.

“Secara keseluruhan total masyarakat yang melakukan skrining Aplikasi Peduli Lindungi mencapai 5,9 juta orang, dan tercatat sejumlah 12.459 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem,” terang Menko Luhut.

Dalam pelaksanaan PPKM ke depan, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan pada pertandingan sepak bola Liga 1 yang akan dilakukan, 27-29 Agustus 2021.

Pertandingan akan dilakukan di Provinsi DKI Jakarta tanpa penonton dengan maksimal 3 pertandingan.

Menkes Budi mengatakan, total vaksinasi yang sudah dilakukan mencapai lebih dari 90 juta dosis dan menjadikan Indonesia menempati peringkat 9 dunia dalam jumlah penyuntikan vaksin.

“Sementara berdasarkan jumlah orang yang sudah divaksinasi dosis pertama mencapai 58 juta orang dan menjadikan Indonesia sebagai peringkat 6 dunia,” beber Menkes Budi.

Selanjutnya, di bulan ini pula akan datang 62,6 juta dosis vaksin dan diantaranya sudah ada 1,56 juta dosis Pfizer yang dibeli pemerintah, dan di akhir bulan juga akan kedatangan 4,6 juta dosis vaksin Pfizer hasil kerja sama multilateral dengan Covax.

Sesuai arahan Presiden RI, vaksin ini agar sesegera mungkin didistribusikan kepada masyarakat dan jangan sampai disimpan saja sebagai stok.

Masyarakat juga bisa memantau perkembangan vaksinasi di Indonesia melalui laman vaksin.kemkes.go.id.

Baca juga: FK Unud Terjunkan 200 Mahasiswa untuk Bantu Tracing & Testing Covid-19 di Denpasar dan Badung

“Kami imbau agar masyarakat tidak pilih-pilih vaksin, karena semua vaksin memberikan manfaat yang sama, yaitu membangun antibodi di tubuh kita. Dan sangat penting agar saya membantu pemerintah menjaga bahwa vaksin ini gratis, tidak ada yang bayar,” seru Menkes Budi.

Menko Airlangga mengingatkan, PPKM akan terus berlangsung selama pandemi.

“Arahan Presiden, untuk levelnya bergantung di daerah masing-masing. Akan dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden setiap minggu,” sebut Menko Airlangga.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan dilakukan evaluasi setiap 2 minggu, sementara wilayah Jawa dan Bali dilakukan evaluasi setiap 1 minggu.

“Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 atau 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama,” kata Menko Luhut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengumumkan perpanjangan PPKM berlevel di Indonesia.

Menariknya, ada beberapa daerah yang diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam.

Seusai pengumuman perpanjangan PPKM berlevel tersebut, Mendagri, Tito Karnavian langsung mengeluarkan surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian tertulis di Inmendagri tersebut.

Namun, dalam Inmedagri terbaru tersebut wilayah Bali bersama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih masuk dalam level 4.

Ini tercantum dalam Inmendagri No 35 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di Bali, 9 kabupaten/kota yakni Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar masih menerapkan PPKM Level 4.

Menariknya, sejak enam kali perpanjangan PPKM tersebut, seluruh daerah di Bali dan DIY belum pernah menurun status dari level 4.

Jika mengacu pedoman badan kesehatan dunia (WHO), kriteria sebuah daerah berstatus level 4 antara lain memiliki kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Dalam penerapan PPKM Level 4 tersebut dalam Inmendagri tersebut masih sama dengan Inmendagri sebelumnya.

Terkait masih tetapnya Bali menerapkan PPKM Level 4, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bali, Ketut Suarjaya mengaku menghormati dan menjalankan keputusan tersebut.

Menurutnya, keputusan untuk menurunkan atau menaikkan level PPKM adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Itu pusat yang punya kewenangan, bukan pemerintah daerah, bukan dari kami untuk menurunkan level, ya kita terima aja pak,” katanya, Selasa.

Pun begitu, ia mengakui tren angka penyebaran Covid-19 di Bali mulai menurun.

Sehingga, pihaknya berharap Bali dapat diturunkan menuju level 3 di PPKM selanjutnya.

Dari data Senin 23 Agustus 2021 tercatat jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 434 orang dengan tingkat kesembuhan sebanyak 1.012 orang dan 66 pasien meninggal dunia.

“Ya sudah mulai menurun. Mungkin melihat kasusnya baru turun ya, kita tunggu aja semoga menjadi level 3,” harapnya.

Anggota Komisi IX DPR RI asal Bali yang juga membidangi kesehatan, Ketut Kariyasa Adnyana mengakui hal tersebut.

Menurut dia, penerapan Bali pada PPKM Level 4 itu sudah memenuhi berbagai pertimbangan khusus dari Satgas Covid-19 dan Kemenkes RI.

Apalagi, menurut Anggota DPR RI Dapil Bali itu kasus di Bali masih tetap tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

“Begini, saya kira itu sudah ada pertimbangan khusus dari Kementerian Kesehatan maupun Satgas. Karena kita lihat itu kan statusnya masih kasusnya tinggi, walaupun ada penurunan,” katanya, Selasa.

Ia menyebutkan, walaupun dari segi vaksinasi Bali tetap tinggi, tetapi kasus dan angka kematian Covid-19 cukup besar.

Baca juga: Badung Kembali Anggarkan Dana Penanganan Covid-19 Rp 311 Miliar pada APBD Perubahan 2021

“Karena kalau kita lihat dari segi vaksinasi Bali itu kan paling tinggi secara nasional, tapi kok kasusnya cukup tinggi. Malahan beberapa hari kemarin sempat 4 besar. Kemudian angka kematian juga cukup besar,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat Bali tetap diterapkan PPKM Level 4, salah satunya yakni ketaatan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) yang masih cukup lemah.

Sehingga, penyebaran Covid-19 sempat menjadi tidak terkendali sampai ke desa-desa.

Selain itu, sebelumnya para penderita positif Covid-19 masih diizinkan dilakukan isolasi mandiri (isoman), dan kini diwajibkan isolasi terpusat (isoter).

“Tentunya ini ada beberapa faktor, tentunya prokesnya masih lemah, karena kemarin ini kita lihat beberapa bulan ini ada acara-acara keagamaan, kemudian adat-istiadat kan cukup banyak. Sehingga kemudian klasternya kan banyak menyebar sampai ke tingkat desa, kemudian tracing dan tracking-nya lemah. Kemudian juga yang sudah positif itu melakukan Isoman, padahal Isoman itu rentan, karena sulit pengawasan, sehingga sekarang wajib Isoter,” terangnya.

Syarat Perjalanan Tetap

PPKM wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, serta DIY saat ini masih pada level 4.

Bali yang masih masuk kategori PPKM Level 4 ini pun tidak ada perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui tranportasi udara.

"Aturan syarat perjalanan masuk dan keluar Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 30 Agustus nanti masih tetap sama seperti sebelumnya," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Selasa.

Persyaratan perjalanan tetap masih dari aturan sebelumnya yakni untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam bagi penumpang yang baru vaksin tahap pertama, mengisi e-HAC dan anak usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Pelaku perjalanan udara dapat melakukan tes rapid antigen 1x24 jam, tetapi dengan catatan sudah vaksinasi lengkap atau vaksinasi Covid-19 nya sudah dua kali dosis, mengisi e-HAC.

Taufan mengimbau calon penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di handphone masing-masing.

Sebelum melakukan penerbangan, calon penumpang dapat melakukan tes Covid-19 (tes swab antigen atau RT-PCR) pada layanan kesehatan/ laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kemenkes melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, terdapat 742 laboratorium yang terintegrasi dengan NAR.

Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan layanan kesehatan/ laboratorium tempat mereka melakukan tes tersebut mengunggah hasil tes mereka ke aplikasi PeduliLindungi.

Calon penumpang dapat memastikan dengan mengecek menu "Paspor Digital" pada menu di aplikasi PeduliLindungi atau melalui web cekmandiri.pedulilindungi.id.

Kemudian, calon penumpang dapat mengisi data electronic Health Alert Card (e-HAC) yang juga terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Baca juga: BOR untuk Pasien Covid-19 di Kabupaten Karangasem Telah Mencapai 90 Persen 

Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19, data surat vaksin sebagai salah satu syarat penerbangan juga dapat dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

Setelah dokumen syarat penerbangan diunggah dengan lengkap dan benar, calon penumpang pesawat udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas verifikator atau petugas KKP yang bertugas di pintu masuk terminal keberangkatan di bandara. (zae/gil)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved