Berita Gianyar
1 Warga Gugat Desa Adat & Dinas, Sengketa Lahan Kantor Perbekel Guwang, Pasar hingga Sekolah
Seorang warga Banjar Celuk menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Seorang warga Banjar Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, bernama I Ketut Gede Dharma Putra menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Ia menggugat Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang hingga Dinas Pendidikan Gianyar.
Obyek sengketa adalah tanah Kantor Perbekel Guwang dengan pihak tergugat adalah Desa Dinas Guwang.
Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, Tanah Tentenmart sebagai tergugat adalah Desa Adat Guwang.
Baca juga: Seorang Warga Celuk Gugat Disdik Gianyar, Desa Adat dan Desa Dinas Guwang Terkait Kepemilikan Tanah
Serta tanah sekolah dari SDN 1, SDN 2 dan SDN 3 Guwang dengan pihak tergugat Dinas Pendidikan Gianyar.
Kuasa Hukum Penggugat, I Wayan Suardika bersama tim menyatakan, tanah tersebut milik kliennya.
Namun dalam perkembangannya, pihak tergugat mau mensertifikatkan tanah tersebut.
Selama ini, kliennya sudah berusaha melakukan upaya mediasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, namun pihak tergugat saat itu tidak mengindahkan, sehingga dilakukanlah gugatan.
"Klien kami dari dulu memiliki tanah itu. Alasan baru sekarang digugat, karena rencana dari tergugat akan mensertifikatkan tanah itu, jadi itu kami sudah meminta mediasi di BPN, tapi dari pihak tergugat tidak menghadiri," ujarnya, Rabu 25 Agustus 2021.
Pantauan di Pengadilan Negeri Gianyar, kemarin, pihak tergugat telah memenuhi panggilan pengadilan untuk menjalani persidangan pertama.
Ada empat pengacara resmi pihak tergugugat.
Sisanya pengacara ngayah,karena sejumlah warga Guwang berprofesi sebagai pengacara dan konsultan hukum.
Bendesa Guwang, Karben Wardana selaku pembicara tergugat mengatakan, dari awal pihaknya tidak mengetahui alasan gugatan ini.
Namun setelah diketahui gugatan ini terkait tanah, ia mengaku kaget.
Kata dia, tanah yang menjadi obyek sengketa ini, telah dikuasai secara fisik sejak turun temurun.