Berita Bali

Pelaku Begal Kadek Arianta Diadili, Lukai Korbannya, Rampas Uang dan 20 Bungkus Tempe

I Kadek Arianta (38) sepertinya tidak ada kapoknya berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian sepeda motor ini kembali berulah.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Arianta telah menjalani sidang perdananya secara daring di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Kadek Arianta (38) sepertinya tidak ada kapoknya berurusan dengan hukum.

Residivis kasus pencurian sepeda motor ini kembali berulah.

Pria yang tinggal Banjar Taman Sari, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tega melukai dan merampas uang serta puluhan bungkus tempe milik Saefudin (saksi korban).

Atas perbuatannya, Arianta terancam pidana penjara selama sembilan tahun. 

Itu sesuai dengan dakwaan tunggal yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunga Ronifia Farihah terhadap terdakwa.

Baca juga: Truk Bermuatan 30 Ton Sebabkan Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk

Surat dakwaan tersebut telah dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 26 Agustus 2021.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP," terangnya dihadapan majelis hakim.

Dibeberkan, bahwa terdakwa melakukan aksi begal terhadap saksi korban Saefudin di Jalan By Pass Munggu, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 15 Juni 2021, sekira pukul 05.00 Wita. 

Baca juga: 7 Pelanggar Masker Terjaring di Kelurahan Kesiman Denpasar, 3 Orang Didenda

Kejadian itu bermula ketika terdakwa mengendarai sepeda motornya melewati Jalan By Pass Munggu usai pesta miras.

Saat itu terdakwa disalip oleh saksi korban Saefudin yang hendak berjualan tempe di Pasar Pandak Tabanan. 

"Lantaran dipengaruhi minuman keras, terdakwa merasa diserempet, lalu menyuruh saksi korban berhenti," ungkap Jaksa Bunga. 

Saat saksi korban berhenti, terdakwa lalu marah dan mengancam akan membunuh.

Saksi korban pun ketakutan dan langsung meminta maaf. Maaf saja tidak cukup, terdakwa justru memaksa saksi korban memberikan uang. 

Baca juga: Siswa SMPN 10 Denpasar Mengikuti Simulasi ANBK, Hanya 30 Siswa yang Dapat Izin dari Orangtua

Karena saksi korban diam, terdakwa kemudian mengambil parang yang diselipkan di pinggangnya sambil memukul helm saksi korban.

Terdakwa terus memaksa meminta uang. Saksi korban tetap bergeming, lalu terdakwa mengayunkan parangnya.

Saksi korban menangkisnya dengan tangan kiri. Sehingga tiga jari tangan kiri saksi korban terluka terkena sabetan parang terdakwa.

Akhirnya saksi korban memberikan terdakwa uang Rp100 ribu.

Baca juga: 2 Orang Tewas Akibat Lakalantas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Rai Sempat Dirawat di BRSU Tabanan

Tak puas, terdakwa kembali meminta tempe yang akan dijual saksi korban.

Awalnya saksi korban memberikan 2 bungkus tempe, dan terdakwa kembali naik pitam meminta tambahan tempe sambil memukul kepala saksi korban dengan parang. 

Dengan penuh ketakutan saksi korban akhirnya terpaksa memberikannya 20 bungkus tempe kepada terdakwa.

Seusai melakukan aksinya terdakwa kemudian bergegas pergi.

Sementara saksi korban yang mengalami sejumlah luka langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian. (*)

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved