Berita Tabanan

DUH Wayan! Punya Cicilan Rp6,5 Juta Per Bulan, Nekat Curi Perhiasan Emas Tetangga Senilai Rp100 Juta

DUH Wayan! Punya Cicilan Rp 6,5 Juta Per Bulan, Nekat Curi Satu Kotak Emas Bernilai Rp 100 Juta

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Polres Tabanan melakukan gelar perkara kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 100 Juta yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - I Wayan Mardianto (40) tertunduk malu saat polisi melakukan gelar perkara di depan lobi Mapolres Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, kedua tangan Wayan terikat borgol.

Wayan ditangkap sebagai pelaku pencurian satu kotak emas milik warga senilai Rp100 Juta di Banjar Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan.

Pria asal Banjar Umadiwang Kangin Desa itu nekat mencuri emas milik tetangganya karena harus membayar cicilan Rp6,5 juta setiap bulannya.

Lantas, bagaimana kronologisnya?

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan aksi pencurian dilakukan Wayan pada Selasa 24 Agustus 2021.

Sebelum Wayan beraksi, pagi itu korban bernama Ni Made Widnyani (37) sempat pergi ke tempat kerjanya di sebuah koperasi yang tak jauh dari rumahnya.

Sebelum berangkat kerja, korban masih melihat perhiasan emasnya tersebut ada di lemari pakaiannya.

Sekitar pukul 10.00 Wita, korban sempat pulang sebentar untuk menengok ibunya yang sedang sakit.

Saat itu korban tidak sampai masuk ke kamar tidurnya, lalu kembali ke tempat kerja.

Baca juga: Tipu 4 Warga Tabanan, Beny Pong Raup Ratusan Juta Jadi Calo PNS

Made Widnyani baru sadar ketika pulang kerja sekitar pukul 14.30 Wita dan mendapati almari pakaiannya dalam keadaan terbuka.

Karena merasa curiga, ia kemudian memeriksa lemari dan ternyata perhiasan emas miliknya raib.

"Korban juga sempat mencari-cari kotak emasnya tersebut namun tidak ketemu. Karena curiga korban kemudian melihat sertifikat yang masih ada namun jatuh di lantai. Saat itu baru korban berpikir bahwa rumah korban digondol maling," ungkapnya. 

Polres Tabanan melakukan gelar perkara kasus pencurian emas senilai Rp 100 Juta yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021.
Polres Tabanan melakukan gelar perkara kasus pencurian emas senilai Rp 100 Juta yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021. (Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan)

Masih dalam keadaan panik, korban kemudian bertanya kepada anak-anaknya mengenai adanya seseorang yang masuk ke rumahnya.

Dari keterangan anak korban, diketahui bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari kroto (makanan burung).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved