Berita Tabanan
Tipu 4 Warga Tabanan, Beny Pong Raup Ratusan Juta Jadi Calo PNS
Seorang tukang tipu atau tepatnya calo PNS di Tabanan bernama I Nyoman Beny Pong (46) asal Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan diamankan Satres
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang tukang tipu atau tepatnya calo PNS di Tabanan bernama I Nyoman Beny Pong (46) asal Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan diamankan Satreskrim Polres Tabanan dan dilakukan gelar perkara oleh Polres Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021.
Pria yang terkenal dengan nama Beny Pong ini telah melakukan penipuan CPNS hingga meraup uang ratusan Juta dengan jumlah tiga korban.
Beni Pong ini mengiming-imingi bahwa dirinya bisa membuat seseorang menjadi PNS jika membayar sejumlah uang.
Baca juga: Bupati Tabanan Berikan Dukungan Langsung Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, pengungkapan kasus penipuan CPNS ini bermula saat adanya laporan terkait warga yang menjadi korban penipuan.
Adalah seorang tenaga Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah negeri di Tabanan.
Penipuan yang dimaksud adalah korban ingin menjadi PNS dan percaya kepada pelaku kemudian menyerahkan sejumlah uang.
Kasus ini telah terjadi pada tahun 2017 dan 2018 lalu di mana empat orang warga saat itu ingin menjadikan anaknya PNS.
Akhirnya para korban ini bertemu dengan pelaku Beny Pong ini.
Baca juga: DLH Ajak Masyarakat Olah Sampah Mandiri, Mimpi Wujudkan Tabanan Tanpa TPA Masih Jauh
Pelaku kemudian mengaku dan membujuk para korbannya dengan modus bahwa dirinya bisa menjadikan seseorang PNS.
Sebelum dilaporkan, kata dia, para korban sudah sempat menunggu itikad baik dari tersangka namun ternyata pelaku terus menghindar.
"Jadi ada tiga laporan dengan jumlah 4 orang warga yang menjadi korban penipuan CPNS ini dari tahun 2017 lalu tapi hingga saat ini tak terwujud."
"Total ada ratusan juta yang sudah disetor kepada pelaku," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli saat menggelar konferensi pers di Polres Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021.
Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Diundur, Pemkab Tabanan Masih Tunggu Informasi Pasti dari Pemprov Bali
Dia melanjutkan, dari seluruh warga yang menjadi korban ini pelaku berhasil meraup Ep 440 Juta.
Rinciannya, korban pertama sebesar Rp190 Juta, kemudian Rp120 juta, selanjutnya Rp100 juta dan terakhir Rp30 Juta.
Tersangka dijerat pasal 378 KUhP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Baca juga: Rencana Perbaikan 21 Ruas Jalan di Tabanan Masih Tahap Lelang, 53 Kilometer Akan Diperbaiki
"Kita juga sudah amankan 6 kwitansi pembayaran sebagai barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Nyoman Beny Ipong mengakui bahwa uang hasil dari penipuan tersebut telah digunakan untuk bermain judi sabung ayam di berbagai tempat.
"Uangnya digunakan untuk judi, judi sabung ayam," katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan