Berita Nasional

Aturan dan Syarat Tes SKD CPNS 2021, Jawa dan Bali Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang aturan dan syarat Tes SKD CPNS 2021, wilayah Jawa dan Bali wajib sertakan sertifikat vaksin

Editor: Irma Budiarti
Istimewa
ilustrasi CPNS 2021. Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang aturan dan syarat Tes SKD CPNS 2021, wilayah Jawa dan Bali wajib sertakan sertifikat vaksin. 

Pengukuran suhu juga dilakukan dengan ketentuan bahwa peserta seleksi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius akan langsung menuju bagian registrasi.

Sementara peserta dengan suhu tubuh kisaran 37,3 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam rentang waktu lima menit.

Bila pada hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tersebut tetap memiliki suhu tubuh dikisaran 37,3 derajat celcius, maka tim kesehatan akan memeriksa kondisi peserta.

Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti ujian, maka peserta dapat mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.

Namun sebaliknya, peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.

Peserta akan dianggap gugur jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan tersebut.

Selain mematuhi protokol kesehatan, para peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan, yakni sebagai berikut.

  • Baju kemeja putih polos
  • Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak
  • Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu pantofel tertutup berwarna gelap

Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Diundur, Pemkab Tabanan Masih Tunggu Informasi dari Pemprov Bali

Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta KTP elektronik asli atau surat keterangan asli.

Telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.

Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tes SKD CPNS 2021 Mulai 2 September, Simak Aturan dan Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved