Berita Nasional
Aturan dan Syarat Tes SKD CPNS 2021, Jawa dan Bali Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin
Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang aturan dan syarat Tes SKD CPNS 2021, wilayah Jawa dan Bali wajib sertakan sertifikat vaksin
"Terakhir, BKN juga meminta agar instansi pusat dan instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021," imbaunya.
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis jadwal serta lokasi SKD bagi CPNS.
SKD bagi pelamar CPNS di Kementerian PANRB akan dimulai pada 2 September hingga 17 Oktober 2021 mendatang.
Untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan SKD, terdapat serangkaian peraturan dan protokol kesehatan yang harus diikuti oleh para pelamar.
Hal tersebut tertera secara lengkap dalam Pengumuman No. B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) PANRB Tahun Anggaran 2021.
Terdapat beberapa ketentuan bagi peserta yang harus dilakukan sebelum SKD dilaksanakan.
"Sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Pengecualian diberikan kepada peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid.
Peserta yang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut harus mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.
Baca juga: Aturan Terbaru Seleksi CPNS 2021, Peserta yang Sedang Hamil & Punya Penyakit Bawaan Boleh Tak Vaksin
Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD peserta juga harus melakukan tes usap RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif.
Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
Pelaksanaan SKD kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk itu peserta wajib menggunakan masker 3 lapis yang ditambah dengan penggunaan masker kain di bagian luar.
Penggunaan face shield direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.