Berita Nasional
Aturan dan Syarat Tes SKD CPNS 2021, Jawa dan Bali Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin
Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang aturan dan syarat Tes SKD CPNS 2021, wilayah Jawa dan Bali wajib sertakan sertifikat vaksin
TRIBUN-BALI.COM - Lolos pendaftaran CPNS 2021 dan akan mengikuti Tes SKD?
Ada aturan dan syarat yang harus dipatuhi peserta tes SKD, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Misalnya, harus tes PCR dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang aturan dan syarat Tes SKD CPNS 2021.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar SKD CPNS 2021, Peserta yang Positif Covid-19 Bisa Lakukan Penjadwalan Ulang
Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru akan memasuki tahap seleksi kompetisi dasar (SKD) yang dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2021.
Berdasarkan surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.
Khususnya bagi pelaksanaan SKD di wilayah Jawa dan Bali yang mewajibkan peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru untuk menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19, minimal telah menerima dosis pertama.
"Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 30 Agustus 2021.
Berikut syarat sebelum pelaksanaan SKD yang mesti diketahui oleh para peserta CPNS dan seleksi kompetisi PPPK Non-Guru.
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar atau double masker.
- Menjaga jarak minimal 1 meter.
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Lebih lanjut kata Satya, BKN mengimbau agar instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN.
Untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.
Sedangkan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.
Sementara bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Baca juga: INFO CPNS 2021: Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Mengumumkan Jadwal SKD