Berita Badung
Dalam Sebulan 27 Tersangka Diamankan di Wilayah Hukum Polres Badung, Paling Banyak Kasus Narkoba
Dalam sebulan sebanyak 27 tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Badung dengan kasus yang berbeda.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dalam sebulan sebanyak 27 tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Badung dengan kasus yang berbeda.
Tercatat 19 kasus yang berasil diungkap selama sebulan ini.
Hal itu pun dikatakan Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH saat jumpa pers di Lobby Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa, No 1, Mengwi, Badung, Bali Senin 30 Agustus 2021.
Dirinya mengatakan kasus yang paling banyak saat ini adalah kasus narkotika.
Baca juga: Hadir Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Bupati Badung Launching Aplikasi BAGO Bertepatan dengan Saraswati
"Jadi kasus paling banyak yang berhasil terungkap adalah tindak pidana narkotika, yakni 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut diamankan 19 orang tersangka," ujarnya.
Dirinya mengatakan dari semua kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 88,64 gram dan ganja 369,18 gram.
"Meski pandemi covid-19 ini kasus narkoba masih tinggi. Banyak pemakai dan pengedar di wilayah Badung," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Badung Amankan Bule Rusia yang Tidur di Warung Warga, Diduga Depresi
Dirinya mengungkapkan salah satu tersangka merupakan warga negara asing.
Para tersangka ini akan dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu orang nomor satu di Polres Badung itu mengatakan pengungkapan kasus ini melebihi target yang ditentukan.
"Kami berharap agar setiap bulan kami bisa maksimal untuk melakukan pengungkapan kasus," ungkap Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali saat jumpa pers didampingi Kasat Narkoba Iptu I Putu Budi Artama, SH, MH
Baca juga: Pantai di Badung hingga Gianyar Tutup Saat Banyupinaruh, Disarankan di Rumah Masing-masing
Selain itu katanya, Polsek jajaran juga berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian.
Satu kasus diungkap Satreskrim Polres Badung, satu kasus diungkap Polsek Mengwi, dan dua kasus diungkap Polsek Kuta Utara.
"Untuk reskrim, dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka," bebernya.
Selain itu juga Polres Badung juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Kasus yang menimpa siswi kelas VI SD di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal tersebut diamankan tiga orang tersangka.
Para tersangka yang diamankan adalah I Made S (19) alias Kalih, 19, I Ketut J (21) alias Gyoh, dan I Nengah S (20) alias Kaplik.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, JPU Siap Panggil Bupati Badung Giri Prasta
"Kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak ini masih kami dalami kasusnya. Sampai saat ini tiga orang sudah ditetapkan tersangka."
"Mereka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2, yo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Kapolres Badung berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Badung dari berbagai bentuk tindak pidana.
Secara khusus pejabat yang baru sebulan menjabat Kapolres Badung tersebut memberikan atensi khusus terhadap tindak pidana narkotika.
"Total ada 27 orang tersangka yang berhasil kami amankan untuk diproses hukum. Tersangka paling banyak adalah kasus tindak pidana narkotika, yakni 19 orang. Tidak ada tolerir untuk kasus narkotika. Tangkap dan proses hukum," tegas perwira melati dua di pundak yang merupakan lulusan Akpol tahun 2002 ini. (*)
Berita lainnya di Berita Badung