Berita Bali
Terlibat Mengedarkan Sabu dan Ekstasi, Risky Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) terhadap terdakwa Risky Januar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lalu petugas mengajak terdakwa ke tempat menempel sabu, dan didapati lah masing-masing 2 paket plastik klip berisi sabu.
Ketika ditanyakan kembali, terdakwa mengaku masih menyimpan paket sabu di kos pacarnya.
Di sana kembali petugas menemukan 10 paket sabu dan 1 butir tablet ekstasi. Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital, dan 1 pipa kaca.
Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku bahwa semua barang bukti narkotik yang disita petugas adalah milik Asmat.
Terdakwa hanya bertugas mengambil dan menempelkan kembali sesuai perintah Asmat dengan upah sebesar Rp50 ribu setiap kali menempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali