OTT KPK di Probolinggo

NasDem Prihatin Bupati Tantri-Hasan Ditangkap KPK: Otomatis Mengundurkan Diri dari Semua Jabatan

NasDem menegaskan, partainya tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Editor: Bambang Wiyono
Kompas.com
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan mengenakan baju tahanan di KPK, Selasa (31/8/2021) dini hari. 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Partai NasDem akhir buka suara atas penangkapan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. 

Partai NasDem prihatin atas kasus yang menimpa Bupati Tantri dan Hasan.

Namun, NasDem menegaskan, partainya tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Baca juga: Masa Lalu Bupati Probolinggo Terkuak, Hidup Puput Tantriana Sari Makin Moncer Usai Dinikahi Hasan

Bupati dua periode bersama suaminya, Hasan yang merupakan anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Wakil Ketua DPW Nasdem Jatim Bidang Media dan Komunikasi Publik, Vinsensius Awey mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas kondisi tersebut. 

"Kami prihatin dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK," kata Awey di Surabaya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: SOSOK Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo yang Kena OTT, Masuk 10 Besar Peraih Suara di DPR RI

Terkait mekanisme di partainya, Awey mengatakan Partai NasDem telah memiliki aturan baku perihal kader yang menjadi pejabat publik lalu tersandung kasus hukum atau menjadi tersangka.

"Maka otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari anggota NasDem," ucap Awey.

Seperti diketahui, Bupati Tantri pada Pilkada lalu diusung sejumlah partai yang diantaranya Partai NasDem. Sementara Hasan adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem yang juga salah seorang pengurus partai. 

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Bu Bupati Probolinggo Ditangkap KPK, Paraf Suami Seharga Jabatan Kades

Menurut Awey, dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat.

Yaitu, terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terjerat hukum, maka segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. 

Menurut Awey, ketentuan tersebut selama ini dilakukan secara konsisten di partainya.

"NasDem akan tegas untuk kader yang terlibat tindak pidana korupsi, tapi kami juga menghormati hak hukum yang bersangkutan untuk cari keadilan hukum. Jadi mari kita hormati dan patuh terhadap segala proses hukum yang berjalan," terangnya.

Terkait bantuan hukum, Awey mengatakan pasangan suami istri itu telah memiliki kuasa hukum sendiri.

Baca juga: INILAH Harta Bupati Probolinggo yang Kena OTT KPK, Ada 10 Bidang Tanah di Sekitar Kota

"Kami tetap akan memperhatikan dan menghormati proses hukum yang berlangsung, walau tidak mendampingi secara hukum. Kami juga tetap akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved