Berita Bali

PPKM Kembali Diperpanjang dan Bali Tetap Masuk Level 4, Luhut Sebut Ada Petunjuk Khusus Presiden

PPKM Kembali Diperpanjang dan Bali Tetap Masuk Level 4, Luhut Sebut Ada Petunjuk Khusus Presiden

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM di Bali - PPKM Kembali Diperpanjang dan Bali Tetap Masuk Level 4, Luhut Sebut Ada Petunjuk Khusus Presiden 

Pelonggaran yang dimaksud yakni sejumlah sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.

Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.

Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.

Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut: Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI), Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.

(Tribun Bali/Zae | Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Fitria Chusna Farisa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturannya , PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang 7 Hari, 31 Agustus - 6 September dan Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, 25 Daerah Berstatus Level 4

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved