Berita Bali

Terbukti Miliki Belasan Paket Sabu Siap Edar, Julian Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Julian Patria Parlagutan Argolan (42) hanya bisa pasrah menerima divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Julian menjalani sidang putusan secara daring dari Rutan Bangli. 

Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Bali, Antara Daerah Wisata dan Kerawanan Menjadi Pangsa Pasar Narkotika

Terungkap, sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor.

Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan. Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp30 ribu per lokasi. 

Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved