Berita Denpasar
Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu Dibungkus Permen, Fitri Eko Dituntut 8 Tahun Penjara
Fitri Eko Setiawan (37) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fitri Eko Setiawan (37) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kelahiran Surabaya 27 Maret 1983 ini dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Diketahui, Eko ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menunggu seseorang dan akan menyerahkan 16 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Tuntutan jaksa terhadap terdakwa pidana 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 1 September 2021.
Baca juga: Oknum Polisi Pengedar Sabu di Badung Dituntut 15 Tahun Penjara, Ngurah Menara Mohon Keringanan
Dewi mengatakan, oleh JPU, kliennya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap tuntutan itu, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
"Kami langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum seringan-ringannya terhadap terdakwa.
Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Apalagi terdakwa adalah tulang punggung keluarga," urainya.
Sementara itu terhadap pembelaan lisan yang diajukan pihak terdakwa itu, JPU juga menanggapi secara lisan dan tetap bersikukuh dengan tuntutan yang telah diajukannya.
Diungkap, terdakwa ditangkap saat hendak menempel paket sabu di Jalan Raya Sesetan, Selasa 11 Mei 2021 sekira pukul 16.30 Wita.
Namun sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil tempelan 16 paket sabu yang dikemas bungkus permen di Jalan Noja Kesambi, Denpasar Timur.
Paket berhasil diambil, lalu dibawa terdakwa ke kosnya di Jalan Baja Taki, Padangsambian kaja, Denpasar Barat.
Selanjutnya terdakwa menunggu perintah Aji Rai untuk menempel paket sabu itu.
Berselang beberapa jam, terdakwa dihubungi oleh Aji Rai diperintah membawa paket sabu ke Sesetan.
Baca juga: Terbukti Miliki Belasan Paket Sabu Siap Edar, Julian Menerima Divonis 12 Tahun Penjara