Berita Denpasar
Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu Dibungkus Permen, Fitri Eko Dituntut 8 Tahun Penjara
Fitri Eko Setiawan (37) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Fitri Eko saat menjalani sidang secara daring dari Rutan Bangli. Fitri Eko Setiawan (37) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa pun bergegas menuju Sesetan. Setiba di sana terdakwa kembali menunggu perintah dari Aji Rai sembari membawa paket sabu.
Namun apes, saat menunggu tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar menangkap terdakwa.
Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 16 sabu yang dikemas dalam bungkus permen dengan berat keseluruhan 6,22 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku belasan paket sabu itu miliknya yang didapat dari Aji Rai.
Terdakwa mengaku hanya bekerja menempel sabu itu sesuai perintah Aji Rai dengan upah Rp 50 ribu.
Selain uang terdakwa juga bisa mengkonsumsi sabu gratis.
(*)
Tags
berita denpasar
Berita Bali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
penyalahgunaan Narkoba
pengedar sabu-sabu
Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda