Berita Denpasar
Jumlah Pemedek di Pura Jagatnata Denpasar Dibatasi, Putu Dian: Tidak Masalah, yang Penting Tulus
Tak banyak pemedek yang melakukan persembahyangan di Pura Jagatnata Denpasar pada Pagerwesi, Rabu, 1 September 2021.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Tak banyak pemedek yang melakukan persembahyangan di Pura Jagatnata Denpasar pada Pagerwesi, Rabu, 1 September 2021.
Dalam satu sesi persembahyangan, pemedek tak lebih dari 20 orang.
Hal ini dikarenakan masih dalam suasana pandemi Covid-19 dan Denpasar masih menerapkan PPKM level 4.
Jumlah pemedek yang tangkil pun dibatasi sesuai dengan surat edaran nomor: 60/MDA-KOTA DPS/VIII/2021 tentang pelaksanaan Rahina Suci Saraswati, Banyupinaruh, dan Pagerwesi pada situasi pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4.
Salah seorang pemedek, Ni Putu Dian Astari mengaku pembatasan ini tak menjadi soal.
BACA JUGA: Pagerwesi, Persembahkan Segehan Lima Warna untuk Panca Maha Butha, Momen Memagari Diri
Pasalnya dalam melakukan persembahyangan, yang paling utama menurutnya adalah niat dan ketulusan.
“Tidak masalah walaupun dibatasi, yang penting niat dan tulus. Dan yang terpenting juga selalu mengikuti protokol kesehatan,” kata Putu Dian usai melakukan persembahyangan.
Dirinya pun memang sudah berencana melakukan persembahyangan ke Pura Jagatnata sejak sebelum Saraswati pada Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu.
“Saat Saraswati saya pulang kampung, jadi sembahyang ke Pura Jagatnata hari ini. Biasanya setiap Purnama atau Tilem juga ke sini kalau tidak ada halangan,” katanya.
Sementara itu, penanggungjawab Pura Jagatnatha Denpasar, I Gusti Lanang Rai mengatakan pada pelaksanaan persembahyangan Pagerwesi ini pemedek dibatasi maksimal 40 orang dalam sekali sesi.
BACA JUGA: Syarat Masuk Bali Bisa Rapid Antigen, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Naik Hingga 15 Persen
BACA JUGA: Bupati Sedana Arta Optimis Pembagunan Alun-alun Kota Bangli Bisa Selesai Akhir Tahun Ini
“Kami izinkan untuk bersembahyang, tapi masih tetap jumlah pemedeknya dibatasi maksimal 40 orang karena Denpasar masih PPKM level 4, kalau sudah level 3, mungkin maksimal 50 persen dari kapasitas,” katanya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan persembahyangan dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 Wita.