Berita Denpasar

Buruh Harian Lepas Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Saepudin Diancam 20 Tahun Penjara

Ujang Saepudin (48) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ujang Saepudin saat menjalani sidang secara daring 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ujang Saepudin (48) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa kelahiran Bandung, Jawa Barat 1 Juni 1973 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik, yakni sebagai kurir.

Diketahui, Ujang ditangkap petugas kepolisian usai mengambil timbangan elektrik.

Namun, saat digeledah di rumah terdakwa, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto. 

Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Denpasar

"Terdakwa Ujang Saepudin sudah disidang. Sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis, 2 September 2021 di PN Denpasar. 

Baca juga: Kendalikan Bisnis Narkotik dari Balik Jeruji Besi, Nyoman Suwedia Diganjar 12 Tahun Penjara

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menerangkan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, kliennya yang berprofersi sebagai buruh harian lepas ini dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana dakwaan, Ujang diancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari tangan terdakwa berhasil disita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 16,82 gram netto atau 17,02 gram brutto. 

Terjunnya terdakwa sebagai kurir narkoba bermula saat dihubungi oleh Febi (DPO) melalui pesan WhatsApp.

Febi memerintahkan terdakwa mengambil paket sabu yang ditempel di pot pinggir Jalan Imam Bonjol Denpasar

Selanjutnya terdakwa menuju Jalan Imam Bonjol, dan berhasil menemukan 1 paket sabu tersebut.

Kemudian terdakwa membawa dan menyimpannya di rumah sembari menunggu perintah Febi. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved