CPNS Bali

Pemprov Bali Laksanakan SKD CPNS Mulai 6 September 2021, 2512 Pendaftar Akan Rebutkan 82 Formasi

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilaksanakan mulai Senin 6 September 2021 mendatang.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
ilustrasi CPNS 2021 - 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilaksanakan mulai Senin 6 September 2021 mendatang.

Pemprov Bali sendiri akan menggelar SKD CPNS itu selama empat hari, yakni sampai tanggal 10 September 2021.

"Tanggal 6 pak, instansi daerah itu tanggal 6. Instansi pusat atau vertikal itu sudah berlangsung," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, Jumat 3 September 2021.

Pelaksanaan tes SKD itu sendiri akan digelar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Mantan Pjs. Bupati Badung ini menjelaskan bahwa dalam sehari rencananya akan dilaksanakan 3 sesi tes SKD.

Setiap sesi akan berisi 200 peserta.

Seandainya dikalkulasi, peserta yang mengikuti SKD sebanyak 600 orang dalam sehari.

Ia menyebut bahwa hal ini dilakukannya sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19 di Bali.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali sendiri membuka formasi sebanyak 82 formasi CPNS dan 1.109 formasi PPPK yang akan ditempatkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Lihadnyana menyebutkan dalam seleksi administrasi, CPNS/PPPK yang dilaksanakan panitia untuk di Lingkungan Pemprov Bali tercatat sebanyak 3.415 orang mengisi formulir pendaftaran secara online.

Dari sejumlah 3.415 yang mengisi formulir, sebanyak 3.252 dinyatakan submit (menyetorkan).

Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 2.512 pendaftar dinyatakan MS (memenuhi syarat) untuk mengikuti SKD. Sementara sebanyak 740 peserta dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).

"Di BPSDM nanti lokasi tesnya. Cuma sekarang hanya tiga shift dan jaraknya jauh, sekarang ketat sekali," paparnya.

Lihadnyana menjelaskan, karena test dilaksanakan dalam situasi pandemi, para peserta tes wajib membawa minimal hasil negative rapid test antigen 1x24 jam atau hasil PCS minimal 2x24 jam.

"Peserta yang boleh ikut itu adalah untuk Jawa-Bali yang sudah minimal vaksinasi pertama. Kedua harus menunjukkan surat dari negatif rapid antigen minimal berlaku satu hari, PCR berlaku dua hari," jelas dia.

Tidak hanya itu, para peserta juga diwajibkan untuk membawa surat telah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan, bagi peserta yang akibat sesuatu dan lain hal, seperti memiliki penyakit atau sedang hamil bisa mengikuti tes tanpa menunjukkan surat vaksin dan digantikan dengan surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa divaksin.

"Dia harus membawa surat keterangan, misalnya pas hamil, misalnya hamil kan gak bisa divaksin.  Kalau gak membawa itu gugur karena itu ketentuannya pusat," terang dia.

Saat disinggung mengenai jika ada calon peserta yang memilki gejala berat Covid-19 dalam seleksi SKD nanti.

Pihaknya menjelaskan bakal memberikan izin bagi calon peserta tersebut menjalani perawatan dan melaksanakan tes SKD di hari terakhir apabila telah dinyatakan sembuh dan bebas Covid-19.

Tetapi, jika masih ada dalam perawatan sampai waktu akhir pelaksanaan tes SKD tersebut, maka calon peserta tersebut dinyatakan otomatis gugur.

“Kalau positif dari bergejala konsekuensinya kan dirawat. Pada saat dirawat kita menunggu apabila selama merawat, kan ada range-nya itu jadwalnya, kemungkinan bisa diundur di terakhir apabila sudah sehat. Apabila masih kan nggak mungkin dibawa, karena gak boleh kan, artinya tetap kita sudah siapkan itu,”

Lihadnyana mengatakan tes SKD ini akan sama berlaku saat Tes Kompetensi Bidang (SKB).

"Intinya keselamatan dan kesehatan lebih diutamakan. Jangan sampai malah seleksi CPNS/PPPK ini jadi klaster baru," ujarnya.

Bahkan, ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan adanya calo atau joki yang menjanjikan lolos sebagai CPNS atau PPPK dengan mudah.

Sebab dalam seleksi tersebut dilakukan secara transparan, bahkan nilai tes yang menggunakan komputer langsung dapat dilihat setelah keluar dari ruangan ujian.

"Jangan mudah percaya lah sama yang begitu-begitu. Ini semua online, hasil tes juga langsung keluar," katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana mengatakan proses seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Bali diprediksi tanpa gejolak.

Karena dari tahun ke tahun pelaksanaannya oleh BKD Pemprov Bali kualitas pelaksanaan makin bagus dan tertib.

Baca juga: SKD CPNS di Klungkung Digelar Mulai Tanggal 20 September 2021, Dilaksanakan Selama 9 Hari

"Prosesnya dari tahun ke tahun saya lihat makin tertib. Walaupun pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2021, BKD Bali sudah pengalaman pada proses seleksi CPNS Tahun lalu sebelumnya. Harapan kami agar transparan dan akuntabel," ujar politikus PDIP ini.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar SKD CPNS 2021, Peserta yang Positif Covid-19 Bisa Lakukan Penjadwalan Ulang

Adnyana meminta kepada panitia pelaksana seleksi CPNS Pemprov Bali tetap kedepankan Prokes ketat, kesehatan dan keselamatan dalam proses seleksi.

"Karena bagaimanapun juga kesehatan dan keselamatan masyarakat terpenting dalam masa Pandemi Covid-19 ini," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved