Berita Gianyar
Sulit Temukan Kata Damai, Mediasi Kasus Gugatan Tanah di Guwang Gianyar
Puluhan warga Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Puluhan warga Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis 2 September 2021.
Mereka mengawal sidang mediasi terkait sengketa tanah.
Seorang warga Banjar Celuk, Desa Celuk Sukawati menggugat Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar atas sejumlah tanah yang saat ini menjadi lokasi berdirinya aset desa hingga sekolah dasar.
Warga Guwang yang datang saat ini membuat lalu lintas di depan PN Gianyar macet.
Baca juga: 1 Warga Gugat Desa Adat & Dinas, Sengketa Lahan Kantor Perbekel Guwang, Pasar hingga Sekolah
Untuk mengindari kerumunan di halaman PN Gianyar, mereka menyebar hingga ke jalan.
Aparat kepolisian mengalihkan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan.
Sementara dalam mediasi antara pihak di Perkara Perdata nomor 173/ Pdt. G/ 2021/ PN Gin, rasanya sulit menemukan kesepakatan damai.
Dari resume yang diajukan, para pihak kukuh dengan pendirian yakni pihak mempertahankan obyek sengketa yang diyakini sabagai hak.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana yang memimpin pengamanan terlihat kewalahan dalam upaya menghindari kerumunan.
Warga yang didominasi anak-anak muda ini tiada hentinya mengeluarkan kata-kata kekecewaannya terhadap penggungat yang dinilai telah berupaya merebut lahan adat di wilayahnya.
Jero Bendesa Adat Guwang, Ketut Karben Wardana mengatakan, kedatangan puluhan warga tersebut tanpa sepengetahuannya.
Kata dia, itu merupakan spontanitas krama. Ia sudah berusaha menyarankan agar warganya untuk tetap menjalani prokes.
"Ini kan hak krama kami dalam mensupport prajuru salama berjuang. Kami sebagai prajuru pun tidak bisa melarang, apalagi mengusir," ujar dia.
Terkait gugatan, pihaknya sebagai Tergugat II menyatakan tetap pada tanggapan awal, yakni mempertahankan lahan adat yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan secara sosial selama seratus tahun lebih itu.
Resume tergugat lainnya juga panyampaikan hal senada.