Berita Gianyar

Sulit Temukan Kata Damai, Mediasi Kasus Gugatan Tanah di Guwang Gianyar

Puluhan warga Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Warga Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, untuk mendukung prajuru mereka dalam perkara tanah, Kamis 2 September 2021 - Sulit Temukan Kata Damai, Mediasi Kasus Gugatan Tanah di Guwang Gianyar 

Sedangkan penggugat juga tetap sesuai dengan tuntutan di dalam gugatannya.

Baca juga: SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya

"Intinya, kami tidak akan menyerah untuk mempertahankan tanah adat yang kami wariskan ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, I Ketut Gede Dharma Putra seorang warga Celuk, Sukawati, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan tanah di kawasan Desa Guwang, Sukawati.

Ia menggugat Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang.

Kuasa Hukum Penggugat, I Wayan Suardika mengatakan, tanah tersebut dari dulu milik kliennya.

Namun dalam perkembangannya, pihak tergugat mau mensertifikatkan tanah tersebut. (*).

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved