Seputar WhatsApp

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai, Cek Pinjol Legal atau Tidak Via WhatsApp

Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal

Editor: Irma Budiarti
pixabay/mohamed_hassan
ILUSTRASI PINJOL. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal. 

Baca juga: AWAS! Penawaran Pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah Ciri Pinjol Ilegal, Langsung Blokir Nomornya

Bahkan, pinjol Ilegal pun dapat melakukan tindakan yang melanggar privasi nasabahnya.

Salah satu tindakan yang sering dilaporkan adalah mengakses kontak di perangkat peminjam.

Lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.

Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi.

Dimana pinjaman online resmi ini berada di bawah pengawasannya.

Cara Cek Pinjaman Online Ilegal Melalui WhatsApp

Mengecek aplikasi pinjaman online itu legal atau ilegal.

Anda bisa mengeceknya dengan cara yang mudah, melalui WhatsApp.

Dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp (WA) resmi OJK.

Baca juga: Hati-Hati Lakukan Pinjaman Online, Berikut Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Berikut cara mengeceknya melalui WhatsApp.

• Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

• Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

• Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.

• Tunggu hingga bot selesai menelusuri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved