Seputar WhatsApp

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai, Cek Pinjol Legal atau Tidak Via WhatsApp

Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal

Editor: Irma Budiarti
pixabay/mohamed_hassan
ILUSTRASI PINJOL. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal. 

TRIBUN-BALI.COM - Pinjaman online tengah menjadi perbincangan masyarakat luas.

Bahkan, tak jarang banyak orang yang kepepet hingga memakai pinjol.

Namun, Anda harus hati-hati dengan aplikasi pinjol ilegal yang mulai meresahkan.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal melalui WhatsApp.

Sejak beberapa tahun terakhir banyak bermunculan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Baca juga: WASPADA Pinjol Ilegal Bisa Akses Seluruh Kontak WA Peminjam, Hati-hati Data Diri Anda Disalahgunakan

Sebagian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun sebagian aplikasi pinjaman online (pinjol) lagi beroperasi secara ilegal.

Aplikasi pinjol harus terdaftar dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016.

Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Keberadaan pinjol ilegal ini tentu merugikan masyarakat atau konsumen yang melakukan pinjaman.

Dalam beberapa kasus, peminjam ditagih dengan jumlah berkali-kali lipat.

Tagihan ini jauh dibandingkan jumlah uang yang dipinjamnya.

Seperti yang dialami seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Ia ditagih sebesar Rp75 juta setelah meminjam uang Rp900.000 kepada pinjol ilegal.

Selain itu, cara yang dilakukan para penagih kerap kasar dan mengintimidasi para peminjam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved